KETIKA PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN HAK, KANDAS (2-HABIS)

Tapal Batas Lubuk Batu Jaya dengan Ukui Tak Ada Pergeseran

Liputan Khusus | Selasa, 15 Januari 2019 - 13:17 WIB

Tapal Batas Lubuk Batu Jaya dengan Ukui Tak Ada Pergeseran
PETA: Sutikno, pemilik lahan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan, menunjukkan peta wilayah dari Kanwil BPN Riau. Lahannya berada di Pelalawan bukan di Inhu dan jauh dari perbatasan, Senin (14/1/2019). (ISTIMEWA)

Namun begitu katanya, penetapan lokasi untuk pelaksanaan eksekusi, pihaknya masih menunggu surat dari Kanwil BPN Riau. Karena ada dugaan lokasi tersebut berada di Kabupaten Pelalawan. “Informasinya ada pergeseran tapal batas wilayah, makanya perlu penegasan dari Kanwil,” tambahnya.

Sementara Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Riau Syafri SH mengatakan kebijakan sepenuhnya oleh BPN kabupaten.  Lebih jauh dikatakannya, pada 1999 memang banyak keluar sertifikat, itu bersamaan dengan pemekaran Kampar menjadi Pelalawan, namun semua itu dapat dipastikan dengan bertanya ke pemerintah kabupaten. Saat pemekaran wilayah dari Kampar menjadi Pelalawan apakah ada pergeseran wilayah atau perubahan peta.

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

“Jika tidak ada perubahan peta, masih menggunakan peta lama, itu artinya semua tetap pada tempatnya, tidak ada yang berubah,” ungkap Syafri.

Di tempat terpisah, Kabag Pertanahan Setdakab Inhu Raja Fachrurazi SSos, Senin (14/1) mengatakan, penetapan tapal batas wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Kabupaten Pelalawan sudah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendag).

‘’Untuk tapal batas Kabupaten Inhu di Kecamatan Lubuk Batu Jaya dengan Kabupaten Pelalawan di Kecamatan Ukui tidak ada permasalahan dan tidak ada pergeseran tapal batas.

“Saat pemekaran Kabupaten Kampar menjadi Pelalawan, Kecamatan Lubuk Batu Jaya dengan Kecamatan Ukui tidak ada masalah apa lagi pergeseran tapal batas. Kedua kecamatan itu tetap pada posisinya,” ucapnya.

Sementara Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Zulhelmi MSi menegaskan, sampai sejauh ini, legalitas kepemilikan lahan antara warga Pelalawan yang berbatasan dengan kabupaten lain seperti Inhu, tidak pernah terjadi masalah yang berdampak pada terjadinya konflik apalagi sampai terjadi pergeseran tapal batas.

Namun demikian, jika permasalahan lahan ini terjadi konflik dengan warga kabupaten lain, maka pihaknya akan memanggil kepala desa, lurah serta camat untuk mengetahui dasar permasalahan lahan tersebut. Hal ini disebabkan mereka merupakan pihak pertama yang mengetahui kondisi lahan tersebut melalui penerbitan SKGR dan SKT.

“Kan tidak mungkin bisa tanah di Kabupaten Pelalawan diterbitkan SHM-nya oleh BPN kabupaten lain seperti Inhu. Kita akan panggil pihak terkait, agar semua jelas dan menjadi terang benderang. Jangan sampai wilayah kita ada yang mengklaim, tanpa mengetahui tapal batas daerah. Jadi, kita akan menanyakan apa dasar mereka memberikan SKGR dan SKT, dan pihak kabupaten lain menerbitkan SHM, sampai terjadi konflik. Artinya, legalitas kepemilikan lahan ini tidak akan sah jika tidak diketahui kepala desa, lurah dan camat,” ujarnya.

 

Disinggung tentang Kecamatan Ukui, Pelalawan dengan Lubuk Batu Jaya, Inhu, apakah pernah ada konflik perbatasan. Menurutnya antara kedua kecamatan itu tidak pernah ada masalah, terutama konflik lahan. Sejak pemekaran, kedua kecamatan itu, tetap berada di tempatnya karena tapal batas wilayahnya jelas, sehingga tidak pernah ada konflik atau pergeseran tapal batas.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook