LIPUTAN KHUSUS

Terbatas selama Bulan Kemerdekaan

Liputan Khusus | Senin, 06 September 2021 - 11:15 WIB

Terbatas selama Bulan Kemerdekaan
GRAFIS (GRAFIS: AIDIL ADRI)

Ketiga belas, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen). Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keempat belas, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut. Ketentuan In hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4.

Kelima belas, setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak.


Keenam belas, bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.

Ketujuh belas, bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Kedelapan belas, penguatan fungsi posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan serta mengaktifkan posko sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di seluruh lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB.  

Kesembilan belas, bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 4 (empat) akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019.

Hanya Jalankan Instruksi Pusat
Perpanjangan PPKM level 4 dikeluhkan banyak pihak. Pasalnya, selain aktivitas ekonomi terkendala juga mobilitas warga makin tak bebas. Ditambah lagi bantuan sosial juga begitu terbatas sehingga tidak semua warga yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkannya. Hal ini tambah membuat runyam keadaan. Bahkan di awal penerapan PPKM level 4, angka konfirmasi harian sempat melonjak tajam hingga 2096 kasus baru. Pertanyaannya apakah penerapan PPKM Level 4 ini benar-benar efektif menekan penularan virus ini?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Riau, dr Indra Yovi mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan diputuskan oleh pemerintah pusat. Pemprov Riau termasuk kabupaten kota menjalankan kebijakan itu di daerahnya masing-masing. Meski demikian menurutnya Satgas Covid-19 Provinsi Riau tidak saja fokus pada PPKM tetapi  juga menyiapkan strategi-strategi tambahan untuk menekan kasus kematian Covid-19 di Riau.

Menurutnya, selain berencana menyiapkan rumah sakit darurat di Asrama Haji, Pemprov Riau juga  menyiapkan rumah oksigen.

"Kami juga punya rencana untuk menyiapkan rumah oksigen yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun saat ini belum dapat dipastikan di mana lokasinya (akan dibuat). Akan tetapi sudah ada beberapa tempat gambarannya di mana saja prioritasnya," kata Yovi di Posko Penanganan Covid-19 Riau, Gedung Daerah Provinsi Riau, belum lama ini.

Operasional rumah oksigen ini, kata Yovi, akan dibantu oleh relawan Covid-19 dan beberapa perusahaan besar yang akan membantu pemenuhan oksigennya. Relawan-relawan Covid-19 yang berada di Riau yang senantiasa membantu Satgas akan membantu operasional di rumah oksigen. Kemudian terkait ketersediaan oksigennya akan dibantu oleh perusahaan swasta besar di Riau.

Menanggapi apakah PPKM level 4 sudah diberlakukan dengan sebenarnya sebab masih ada banyak ruko, toko, kedai kopi masih buka meski mal ditutup, anggota Satgas Covid-19 Riau, dr Abdullah Qoyyum kepada Riau Pos mengatakan bahwa soal kebijakan itu sudah ada regulasinya secara detail.

"Artinya instansi terkait sudah ada juknis bagaimana menerapkan PPKM level 4 ini di lapangan," ujarnya.

Adapun soal apakah ada penanganan yang keliru soal wabah ini sehingga di Pekanbaru zona merah cukup lama bertahan, dr Qoyyum mengatakan bahwa protap penanganannya sudah benar. Namun, lanjutnya, perlu diketahui bahwa dalam penanganan pencegahan penyebaran virus Covid-19 ada target dan indikator.

Misalnya ditargetkan dari zona merah bisa ke zona oranye atau kuning seterusnya hingga ke hijau, itu ada indikator-indikator yang harus dilakukan bukan saja oleh Satgas Covid-19, tetapi juga oleh masyarakat. Misalnya target mengubah zona tapi indikator yang ada menunjukkan misalnya masih banyak yang tidak pakai masker, berkerumun dan tidak menjaga kebersihan tangan misalnya, maka kemungkinan besar target itu tidak bisa tercapai.

"Jadi ini sifatnya kolektif. Di samping kami berupaya melakukan edukasi agar tetap taat prokes, tetapi pilihan sikap warga juga jadi indikator menentukan sukses atau tidaknya kita menekan lajunya penyebaran virus ini," ujarnya lagi.

Jadi menurutnya kesadaran semua pihak akan pentingnya prokes tak bisa ditawar-tawar agar penyebaran virus ini tidak meluas. Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru kemudian membentuk sembilan tim pengawasan PPKM level 4. Tujuannya menekan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas dan mengintensifkan tracing, testing, hingga pengobatan pasien virus corona. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir menyatakan, sebagian besar kematian disebabkan keengganan warga untuk dirawat di rumah sakit ataupun menjalani isolasi di fasilitas pemerintah.

Menurut Kadiskes Riau ini, penurunan konfirmasi Covid-19 awalnya berfluktuasi. Kadang naik kadang turun. Bahkan setelah penerapan PPKM level 4 pada tanggal 29 Juli, angka konfirmasi harian yang terinfeksi virus C-19 justru melonjak tajam dari sebelumnya hanya berkisar 900-1000-an menjadi 2.096 kasus baru. Namun sejak 30 Juli-2 Agustus terus turun hingga 1.077 kasus baru. Angka kesembuhan juga melesat dari sebelumnya yaitu 988 pasien. Tapi angka kematian naik menjadi 51 orang.

Meski demikian, PPKM level 4 sepertinya mulai menunjukkan hasil. Pada tanggal 4 September 2021, ibu kota Provinsi Riau ini yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 selama beberapa bulan terakhir sudah berada pada zona oranye. Tidak hanya Pekanbaru, hampir seluruh kabupaten di Riau saat ini sudah berada pada zona yang sama. Khusus Kabupaten Pelalawan ternyata lebih baik karena sudah berada pada zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Hal ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat terkait perkembangan kasus Covid-19 di Riau per 2 September. Dengan keadaan ini, bisa jadi PPKM level 4 Pekanbaru tidak diperpanjang lagi. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir, keputusan perpanjang atau tidaknya PPKM level 4 berada di tangan Pemerintah Pusat.

"Saat ini masih PPKM level 4 sampai 6 September nanti, namun bisa berubah melihat zona," kata Mimi.

Sebagai contoh, sebelumnya ada empat daerah di Riau menerapkan PPKM level 4 selain Pekanbaru, yaitu Siak, Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Namun, karena zonanya turun dari merah ke oranye, tiga daerah itu saat ini berada di PPKM level 3.

Meskipun sekarang ini tidak ada lagi zona merah Covid-19 di Riau, Mimi meminta masyarakat tidak lengah. Jangan sesekali abai protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, membatasi aktivitas di luar rumah dan tidak berkerumun, karena kasus aktif virus corona di Riau masih tergolong tinggi.

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menyampaikan bahwa banyak sekali keluhan yang diterimanya dari masyarakat terkait pemberlakuan PPKM level 4 ini. Diakuinya, pemerintah daerah hanya menjalankan instruksi pusat. Tapi aspirasi dari masyarakat harus benar-benar didengar juga. Keluhan dari rakyat kecil yang penghasilannya terhambat akibat penyekatan yang dilakukan perlu didengar. Sangat penting menjaga kesehatan, tapi juga hendaknya memperhatikan kesinambungan kehidupan masyarakat. Tak boleh abai dengan jeritan masyarakat yang terdampak kebijakan ini. "Saya harap tidak diperpanjang lagi," ujar Hamdani.

Atas masukan masyarakat, pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan kelonggaran terhadap sektor ekonomi. Perlu juga membuka dan memperkuat UMKM masyarakat. Pemerintah juga hendaknya memberikan bantuan dan kemudahan usaha sembari tetap memperketat SOP Covid-19 di tempat umum dan tempat usaha. Selain itu, yang tak kalah penting, pemerintah juga harus segera melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sebab belajar daring alias online sangat tidak efektif. Apalagi tenaga pendidik dan anak didik juga sudah divaksin secara cukup masif.

"Kita harus selamatkan kesehatan dan secara jangka panjang jangan lupa menyelamatkan pendidikan anak didik kita," ujar Hamdani.(ted/ali/kom/fiz/muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook