LIPUTAN KHUSUS

Terbatas selama Bulan Kemerdekaan

Liputan Khusus | Senin, 06 September 2021 - 11:15 WIB

Terbatas selama Bulan Kemerdekaan
GRAFIS (GRAFIS: AIDIL ADRI)

Selain itu harus ada testing, tracing, dan treatment. Untuk  tracing  yang melakukan petugas kesehatan dari puskesmas, Polri, Babinkamtib Babinsa dan juga ada bantuan dari personel Polda Riau, perguruan tinggi maupun tenaga kesehatan dari sekolah-sekolah tinggi kesehatan.  "Ini kita lakukan agar target tracing setiap hari 11 ribu tercapai," jelas Wako Firdaus, Senin (30/8).

Firdaus menambahkan, kemudian ada juga tim pengendalian untuk oksigen. Ini harus juga diantisipasi. Selain itu, bagaimana memperkuat protokol kesehatan. Sementara untuk vaksinasi yang akan datang, Pemko berupaya untuk tidak terjadi pada vaksinasi yang sudah dilakukan yang melanggar prokes, tim akan dipimpin oleh Sekda. Makanya dalam vaksinasi nanti, prokes menjadi perhatian utama. Strateginya diperbaiki dan diawasi Sekda untuk membantu Kapolres sebagai ketua.


Wako menambahkan, yang harus selesaikan, vaksin kedua sekitar 106 ribu lagi.  Setelah ini yang kedua selesai, baru dilanjutkan lagi dengan vaksin yang pertama. Untuk vaksin pertama yang akan datang dibagi per wilayah, dengan membagi per wilayah yang sudah terdata. Sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran prokes.

Perpanjangan PPKM level 4 hingga 6 September diatur dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor :19/SE/SATGAS/2021 tertanggal Selasa 24 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level 4 Covid-19, dilakukan penerapan terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021," kata Firdaus dalam SE tersebut.

Dari SE yang diterbitkan, ada 19 poin yang diatur. Mayoritas berisi pelonggaran sektor-sektor dan kegiatan yang sebelumnya diketatkan ataupun dilarang. Berikut hal yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional dapat dilakukan tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021 dengan maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan.

Kedua, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran non-esensial diberlakukan 75 persen (tujuh puluh lima persen) work from home (WFH) dan 25 persen (dua puluh lima persen) work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan. Bidangnya hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer). Semuanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen (lima puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Keempat, sektor kritikal, pelaksanaan kegiatannya meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Semuanya dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Selanjutnya penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Berikutnya makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Berikutnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan kebersihan. Semuanya dapat beroperasi 100 persen. Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen.

Adapun pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer. Khusus bagi pasar tradisional mempedomani SOP yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50  persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kegiatan ini meliputi warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Semuanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer.

Adapun rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri/pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Setelah pukul 20.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang/delivery/take away.

Keenam, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50  persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ketujuh, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan membatasi kapasitas 25 persen dari kapasitas ruangan. Atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Kedelapan, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kesembilan, tempat hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kesepuluh, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, politik, seminar, lokakarya dan sejenisnya yang dilakukan di dalam gedung diizinkan melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah peserta  25 persen dari kapasitas tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan harus mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kesebelas, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan membatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30-50 orang.

Kedua belas, kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook