KETIKA PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN HAK, KANDAS (2-HABIS)

Tapal Batas Lubuk Batu Jaya dengan Ukui Tak Ada Pergeseran

Liputan Khusus | Selasa, 15 Januari 2019 - 13:17 WIB

Tapal Batas Lubuk Batu Jaya dengan Ukui Tak Ada Pergeseran
PETA: Sutikno, pemilik lahan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan, menunjukkan peta wilayah dari Kanwil BPN Riau. Lahannya berada di Pelalawan bukan di Inhu dan jauh dari perbatasan, Senin (14/1/2019). (ISTIMEWA)

Pohok adik Sutikno  tidak tinggal diam. Perjuangan mempertahankan hak keluarga terus diperjuangkannya tanpa henti dan tanpa kenal lelah. ‘’Apa yang kami perjuangkan ini, kami harapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja, sehingga tidak ada lagi kebenaran yang dikalahkan.

Laporan MONANG LUBIS, KASMEDI, dan M AMIN AMRAN, Ukui

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

BERKAT perjuangan Pohok dan abangnya Sutikno yang tak pernah lelah, dia berhasil mendapatkan peta posisi lahan miliknya, baik dari BPN Pelalawan, maupun BPN Inhu dan Kanwil BPN Riau. Dari ketiga peta, lahannya berada di posisi yang sama yakni di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Disebutkan Pohok, Djafar Tambak sudah mendapatkan keinginannya, memenangkan gugatannya, dan hakim memutuskan lahannya berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu, sesuai SHM miliknya.

“Apa yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Rengat, dan BPN Inhu, didampingi aparat Inhu, memancang lahan kami, benar-benar salah alamat,” ungkap Pohok kesal sambil menambahkan bahwa dirinya pernah bertemu Kades Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, bahwa tidak ada pergeseran tapal batas, semua tetap pada tempatnya. Artinya, kalau ada SKT, SKGR atau pun SHM, semua tetap pada tempatnya tidak ada yang bergeser, karena di situ tidak pernah ada konflik lahan.

 Sementara itu, Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH membenarkan telah dilakukan praeksekusi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Di mana praeksekusi ini dilakukan setelah putusan majelis hakim atas perkara tersebut.

 “Baru tahap praeksekusi dan belum final dalam penetapan eksekusinya,” ujarnya.

 Untuk melanjutkan ke tahap eksekusi sesuai putusan sidang, PN Rengat masih menunggu surat dari BPN Inhu, tentang lokasi lahan yang disengketakan tersebut. Sehingga ketika dilakukan eksekusi, PN Rengat tidak salah menetapkan lokasi lahan. Dan PN Rengat tidak mau keliru dalam penetapannya.

Penetapan lokasi itu sambungnya, bukan pula kewenangan PN Rengat. Penetapan lokasi lahan tersebut merupakan kewenangan BPN, selaku yang mengeluarkan sertifikat.

“Ketika sudah ada surat rekomendasi dari BPN, PN Rengat baru akan melakukan eksekusi lanjutan,” terangnya.

 

Dalam pada itu, pihak BPN Inhu yang mewakili turun lapangan dan yang menyaksikan di lapangan yakni Karim juga membenarkan telah dilakukannya praeksekusi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. tersebut.

“Benar, beberapa waktu lalu telah dilakukan praeksekusi dan saya yang mewakili BPN Inhu untuk menyaksikan di lapangan,” sebut Karim.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook