“Ini patut kita apresiasi dan didukung bersama sehingga apa yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak dapat terus berlangsung dengan baik demi kelestarian lingkungan di sekitar masyarakat,” katanya.
Stakeholder Relations Manager untuk Wilayah Kampar dan Kuansing, Edy Yusuf, mengatakan, Hutan Larangan Adat Rumbio di Kabupaten Kampar merupakan yang terbaik di Riau.
“Ïni adalah salah satu kearifan lokal yang luar biasa di Riau, kami melihat banyak hutan adat larangan yang belum dikelola dengan baik dan rusak karena hanya kepentingan sesaat. Bersama Pemerintah dan Yayasan Pelopor Sehati, sejak tahun 2013, kami punya impian untuk menjadikan hutan larangan adat kenegerian Rumbio ini menjadi sebuah kawasan ekowisata seperti Kebun Raya Bogor,” kata Edy.
Edy memaparkan proses pembersihan dan pembenahan hutan adat kenegerian Rumbio, bekerjasama dengan berbagai pihak dalam menata kembali kawasan hutan sehingga berbentuk taman-taman yang bersih dan terjaga. Saat ini, sejumlah fasilitas yang telah dibangun di antaranya jalur pejalan kaki (track), saung, parkir, toilet, tong sampah, Musholla, nursery atau pembibitan, gerbang utama, dan juga adanya berbagai pelatihan kader lingkungan.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, para Tokoh Masyarakat dari enam Desa di Kenegerian Rumbio, Yayasan Pelopor Sehati, LSM Hakiki, LSM RI, Komunitas Pecinta Lingkungan (KPL) Riau, Himpunan Pemuda Pelajar Rantau Kampar Kiri (Hippermarki), dan Himpunan Mahasiswa Kuantan Singingi (Himakusi).
Editor: Hary B Koriun