HUTAN LARANGAN

Masyarakat Dukung Hutan Larangan Adat Rumbio Jadi Kawasan Ekowisata

Lingkungan | Rabu, 30 Desember 2015 - 00:04 WIB

Masyarakat Dukung Hutan Larangan Adat Rumbio Jadi Kawasan Ekowisata
Kegiatan sosialisasi dan penguatan kapasitas pengelolaan lingkungan hutan larangan adat Rumbio, Kabupaten Kampar, Selasa (29/12), di Pekanbaru.(RAPP FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Adat Kenegerian Rumbio Kabupaten Kampar bersama pemerintah dan pihak swasta berkomitmen menjadikan kawasan Hutan Larangan Kenegerian Rumbio menjadi kawasan ekowisata di Riau.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi dan penguatan kapasitas pengelolaan lingkungan hutan larangan, Selasa (29/12), di Pekanbaru. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kampar dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tokoh masyarakat serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat.

Baca Juga :UMKM di Desa Rumbio Jaya Maju Drastis Berkat PTPN V

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Adat Kenegerian Rumbio, Datuk Sari Marajo Kenegerian Rumbio, Kaihendrik, masyarakat sangat berkomitmen untuk mengembangkan kawasan hutan adat larangan tersebut menjadi kawasan ekowisata. Namun, dalam rencana pengelolaannya masih perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pihak ketiga lainnya.

“Kami dari masyarakat sangat komit, terbukti hingga saat ini hutan larangan tersebut masih terus dibangun berbagai fasilitas, seperti sudah adanya jaringan listrik, jalur tracking sepanjang 1.5 km dan sebagainya. Namun masih perlu dukungan lebih lanjut dari berbagai pihak,” ujarnya.

Senada dengan Datuk, salah seorang tokoh pemuda dari Suku Pitopang, Wahyudi,  mengatakan kondisi hutan larangan adat kenegerian Rumbio masih memerlukan penataan yang lebih baik lagi. Sebab, jika penataan tidak segera dilakukan, kawasan tersebut akan semakin terancam dan berkurang.

“Saat ini, selain dari Pemerintah Kampar, pihak swasta baru dari RAPP yang ikut berpartisipasi, ini perlu dipoles lebih cantik lagi, bahkan masterplan zonasi hutan sudah selesai tahun 2015 ini oleh IPB Bogor didukung Pemkab Kampar. Jadi perlu pendanaan untuk membangun berbagai fasilitas pendukung, seperti dari Dinas Pariwisata, kemudian promosi ke dunia luar juga, karena masyarakat terbatas dalam hal ini,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook