Jumlah Tersangka Karhutla Bertambah

Lingkungan | Kamis, 14 Maret 2019 - 10:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jumlah tersangka pembakar hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning, bertambah. Pasalnya, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan seorang tersangka pembakar lahan wilayah Dumai

Saat ini, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau semakin meluas. Di mana terdapat lahan seluas 1.766,91 hektare yang hangus terbakar. Dari jumlah itu, Kabupaten Bengkalis menjadi daerah yang terluas mengalami kebakaran lahan dengan total 958.5 hektare. 

    Selain itu, kebakaran lahan juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 254,5 hektare. Lalu disusul Kabupaten Maranti seluas 216,4 hektare, Kota Dumai dengan luasan lahan terbakar 133 hektare dan Kabupaten Siak seluas 70.75 hektare. 
Baca Juga :Siskaeee, Meli 3gp bersama 11 Pemeran Film Dewasa di Jaksel Jadi Tersangka

Kemudian, lahan terbakar di Kabupaten Indaragiri Hilir seluas 48 hektare, Kabupaten Pelalawan 43 hektare, Kota Pekanbaru lahan terbakar seluas 21,76 hektare. Serta Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu masing-masing terdapat lahan terbakar seluas 19,5 hektare dan 1,5 hektare. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto tak menampik jumlah tersangka pembakar lahan di Bumi Melayu, bertambah. Dengan begitu, maka secara keseluruhan Polda Riau telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka sejak awal Januari 2019 lalu. 

 “Iya bertambah satu tersangka pembakar lahan di Dumai. Jadi sekarang ada tujuh tersangka, sebelumnya enam orang,” kata Sunarto, Rabu (13/3) siang. 

Kendati tidak menjelaskan identitas tersangka, kronologis serta luasan lahan yang dibakar tersangka, Sunarto menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polres Dumai beberapa waktu lalu, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. 

“Polres Dumai menetapkan satu tersangka. Artinya saat ini, Polres Dumai telah menangani lima laporan polisi dengan lima orang tersangka,” imbuhnya. 

Selain itu, disampaikan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Polres Bengkalis dan Polres Meranti juga menangani masing-masing satu laporan polisi dugaan tindak pidana karhutla. Sementara mengenai perkembangan penanganan perkara, lanjut dia, lima perkara masih dalam proses penyidikan. Sedangkan dua kasus penyidikan telah rampung dan tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. 

 “Lima kasus masih penyidikan. Dua kasus sudah tahap II yang ditangani Polres Dumai dan Polres Meranti,” pungkas Sunarto.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook