KUANSING (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing melalui Polsek Benai, berhasil membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kuansing. Kedua tersangka berinisial DKP dan SR itu ditangkap, Selasa (26/10) lalu tanpa perlawanan. Polres juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor matic warna hitam yang dicuri. Ini di paparkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK, Kamis (28/10) di halaman Mapolsek Benai.
Dalam ekspose penangkapan dua pelaku ranmor itu, Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata SIK didampingi Waka Polres Kompol Antoni Lumban Gaol, Kabag Ops Kompol Erde Dianto, Kasubbag Humas AKP Tapip Usman, Kapolsek Benai IPTU DJ Tambunan dan Kades Benai Kecil Irfan.
Menurut Kapolres Rendra Oktha Dinata, aksi curanmor itu terjadi di halaman Masjid Nurul Iman, Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, 16 Oktober lalu. Saat itu, korban Supriyatno usai Salat Isya berjamaah di Masjid Nurul Iman tidak melihat sepeda motor matic hitam miliknya terparkir di halaman masjid.
Lalu keesokan harinya melaporkan ke Polsek Benai. Tim Polsek Benai mengumpulkan informasi dan pelacakan yang akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka. Tersangka DKP sempat ingin melarikan diri ke Tembilahan dan meminta bantuan SR sebagai penadah motor curian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DKP, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Dua aksi sebelumnya dilakukan tersangka di Desa Beringin Jaya. Sepeda motor hasil curian itu, dijual murah dengan harga Rp3,5 juta.
Korban Supriyatno yang ditemui di Mapolsek Benai mengaku kaget saat sepeda motornya raib. Kebetulan, aksi pelaku terlihat oleh anak-anak MDA yang bermain di halaman masjid. "Anak-anak ini bilang, mereka lari ke arah hilir," ujarnya.
Mendapat informasi itu, ia bersama istri berusaha mengejar. Tapi tidak ketemu, kemudian melapor ke Polsek Benai. Pelaku inisial DKP dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara SR pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(dac)