TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Penetapan tersangka anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra dari Partai PKB Kuansing terkait pengadangan Kepala KPH Kuansing Abriman dalam menjalankan tugasnya, Sabtu 13 Mei 2023 lalu, sampai ke telinga Ketua DPC PKB Kuansing, H Musliadi.
Dia mendapatkan kabar itu, dari pemberitaan media massa yang bergulir di Kuansing.
"Status anggota saya Aldiko Putra sebagai tersangka dalam dugaan pengadangan Kepala KPH Kuansing Abriman, sudah saya dapat dari pemberitaan media massa yang bergulir di Kuansing," kata Musliadi, Kamis (28/9/2023).
Namun, kata mantan anggota DPRD Kuansing yang sekarang kembali mencalonkan itu menyebutkan, sampai hari ini, dia maupun DPC PKB Kuansing belum menerima surat resmi dari penyidik Polres Kuansing tentang status tersangka Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing dari PKB Kuansing.
Sebagai warga negara yang baik, tentu dia menghormati proses hukum yang sedang berproses dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Ini kan masih awal dari proses hukum yang sedang berjalan, tentu kita hormati keputusan tersebut," ujar Musliadi.
Ditanya apakah PKB akan memberikan bantuan hukum, Musliadi dengan tegas menjawab iya.
"Iya. Tentu setiap kader kita berikan ruang untuk itu. Dia membela masyarakatnya, " kata Musliadi.
Laporan: Desrian Candra
Editor: Edwar Yaman