TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih Sepi. Hingga hari ketujuh pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPRD Kuansing dalam pemilu serentak 2024, belum ada satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan para balonnya.
“Hari ini, tanggal 7 Mei 2023 (hari ketujuh), belum terdapat parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di KPU Kuantan Singingi,” kata anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahdanan Saleh kepada Riaupos.co di Telukuantan, Ahad (7/5/2023).
Menurut Ahdanan, para admin dan LO parpol baru hanya sebatas konsultasi terkait dengan data dan mekanisme pencalonan di silon.
KPU Kuansing sesuai tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 telah membuka pendaftaran balon anggota DPRD untuk Kabupaten Kuansing.
KPU Kuansing telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kuantan Singingi dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Namun pascadibukanya waktu pengajuan bakal calon sejak 1 Mei 2023, hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftar.
Seperti diketahui, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dimulai pukul 08.00–16.00 Wib. Sementara untuk hari terakhir (keempat belas) dimulai pukul 08.00 – 23.59 Wib.
“Kami akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kuantan Singingi oleh partai politik selama masa pengajuan bakal calon,” ujar Ahdanan.
Laporan: Desriandi Candra
Editor: Edwar Yaman