SUDAH DISETOR MELALUI BENDAHARA

Kejari Kuansing Terima Uang Pengganti dari Keluarga Endi Erlian

Kuantan Singingi | Kamis, 24 Juni 2021 - 15:58 WIB

Kejari Kuansing Terima Uang Pengganti dari Keluarga Endi Erlian
Keluarga Endi Erlian saat menyerahkan uang pengganti ke Kasi Pidum, Samsul Sitinjak di Kantor Kejari Kuansing, Selasa (22/6/2021). (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melalui Kasi Pidana Umum, Samsul Sitinjak telah menerima uang pengganti dari keluarga Endi Erlian, di Kantor Kejari Kuansing, Selasa (22/6/2021).

Hal itu dibenarkan Kajari Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidum, Samsul Sitinjak saat dihubungi Riaupos.co, Kamis (24/6) siang. Menurut Samsul, isteri terpida Endi Erlian, Titi bersama kuasa hukumnya Yogi sudah mengantarkan uang pengganti ke Kejari Kuansing.


"Iya. Saya yang menerima langsung. Uangnya sudah saya setorkan melalui bendahara. Jumlahnya, Rp64.116.494 dan ditambah biaya perkara sebesar Rp7.500," kata Samsul.

Pembayaran uang pengganti oleh keluarga terpidana Endi Erlian kepada Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor : 7/pid.sus-tpk/2021/PN.pbr tanggal 3 Juni 2021 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2019.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu menjatuhkan hukuman berbeda terhadap 3 terdakwa, masing-masing, Aris Susanto, Endi Erlian dan Sartian.

Aris Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Aris Susanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp796.404.972.

Untuk Endi Erlian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Endri Erlian dibebankan uang pengganti sebesar Rp64.116.494.

Sedangkan untuk Sartian, tidak dibebankan uang pengganti. Sartian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Laporan: Madias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook