DEMO MASYARAKAT

Ratusan Massa FRB Minta Kajari Kuansing Dicopot

Kuantan Singingi | Selasa, 23 Maret 2021 - 19:39 WIB

Ratusan Massa FRB Minta Kajari Kuansing Dicopot
Forum Rakyat Bicara saat membacakan tuntutan di area Tugu Carano Telukkuantan, Selasa (23/3/2021) siang. (MARDIAS CHAN/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Dinilai tebang pilih dan telah memperdaya hukum, ratusan massa yang tergabung dalam  Forum Rakyat Bicara (RRB) Kabupaten Kuansing meminta kepada presiden untuk mengintruksikan Kejagung supaya mencopot Hadiman SH MH dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Umun FRB Kuansing, Boy Nopri Yarko Alkaren di hadapan masyarakat, mahasiswa dan pihak keamanan di area Tugu Carano, Teluklkuantan Selasa (23/3/2021) siang.


Dalam orasinya, FRB juga meminta kepada Kejari Kuansing untuk tetap berjalan di koridor hukum dalam menangani sebuah perkara sehingga tugas dan fungsi kejaksaan menjadi malaikat di bumi untuk menjadi pengawalan supremasi hukum.

"Kejaksaan tidak boleh berpikir berdasarkan suka atau tidak suka dengan seseorang  dalam penegakan hukum di Kuansing. Makanya kami meminta Kejagung untuk mencopot Kejari Kuansing. Ini mengarah kepada zalim," kata Boy didampingi Korlap, Angga Maulana.


Boy menilai, yang terjadi saat ini, Kejari Kuansing telah menjadi hantu yang gentayangan untuk sebuah pamor di level nasional yang menangani perkara terkesan tebang pilih dan tumpang tindik.

Boy juga menyentil penghargaan yang diraih Kejari Kuansing sebagai peringkat III Kejaksaan Terbaik Nasional. 

"Apa gunanya peringkat III terbaik kalau cara mendapatkannya dengan sangat-sangat tidak baik dan kotor," kata Boy.

Terkait adanya kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing yang ditangani Kejari Kuansing, Boy menyayangkan proses pengembalian uang kepada Kejari Kuansing.

"Dengan ancaman, pegawai di BPKAD ternasuk honorer sampai-sampai berhutang untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi nyatanya, uang itu malah dijadikan barang bukti oleh Kejari," kata Boy.

Boy menambahkan, kalau pun itu sebuah temuan kerugian negara, semestinya hal itu menjadi domain dari BPK. Dan itu hasil rekomendasi BPK dengan kejaksaan, baru bisa dilakukan langkah hukum.

"Itu aturan normal. Kalau aturan pesanan berdasarkan laporan masyarakat, Pak Sekda dan Kejari Kuansing sudah selayaknya tugas dan fungsi maju menjadi super hero hukum," tegas Boy.

Dengan kondisi seperti ini, lanjut Boy, seluruh kegiatan pemerintah terhenti total sehingga berimbas kepada masyarakat Kuansing. 

"Ini akibat perseteruan elit-elit. Bahkan, dana DAK terancam tidak dilaksanakan. Yang rugi kita," beber Boy.

Kejari: Kami Tak Pernah Main-Main

Kejari Kuansing, Hadiman SH MH yang dikonfirmasi Riaupos.co secara terpisah mengatakan, aksi demo massa itu terjadi bukan di kantor Kejari Kuansing sehingga dia dan tim lainnya tidak tahu apa yang menjadi tuntutan mereka.

Apa yang menjadi tuntutan massa, ia baru tahu dari berita media yang beredar. Namun ia dan tim Kejari Kuansing tidak pernah main-main dalam penanganan kasus tipikor.

"Kami tidak pernah tebang pilih kasus  dalam penanganan kasus tipikor. Tidak ada pesanan atau titipan oleh siapa pun. Tapi murni dalam hal penegakan hukum," ujar Hadiman.

Menurutnya, penetapan HA yang merupakan Kepala BPKAD Kuansing sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat-surat, petunjuk ahli, dan keterangan tersangka HA. 

Dia juga menhelaskan, penanganan SPPD fiktif pada BPKAD sesuai dengan SOP serta undang-undang dan peraturan lainnya.

Laporan: Mardias Chan dan Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook