BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian

Kuantan Singingi | Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian
Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di Telukkuantan, Rabu (12/10/2022). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) - Plt Bupati Kuantan Singingi Drs Suhardiman Amby Ak MM dan Ketua DPRD Kuantan Singingi, Dr Adam SH MH didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi Diyan Handiyana menyerahkan santunan Program aminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris di Lapangan Limuno Telukkuantan, Rabu (12/10).

Penyerahan santunan sempena HUT Ke-23 Kuansing itu masing-masing menerima nominal Rp 42 juta. Dua di antaranya disertai JHT dan beasiswa. Pemberian santunan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.


"Ada Tiga orang peserta yang meninggal dunia karena sakit di antaranya, alm Amrizal THL Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Kuansing, alm Fitriadi Pekerja Buruh Tani kebun dan pekerja PT Panca Mitra Artha atas nama alm Gusri. Selama ini, mereka sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan santunan kematian," terang Suhardiman.

Suhardiman berharap kedepan antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan BPJS Ketenagakerjaan bisa bersinergi dan berkoordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum terlaksana agar menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengimbau untuk para pemberi kerja dan seluruh badan usaha agar mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek agar terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas kerjanya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, Diyan Handiyana menyampaikan beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Diyan, yang terpenting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

"Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Selain jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua juga ada jaminan Kematian. Dimana, jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," terang Diyan.

Selain itu, manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp 174 juta.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook