TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - UMAT muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau 10 kaleng susu Cap Enak.
Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sebagai pedoman untuk masyarakat, Kementerian Agama Kuantan Singingi mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat dengan Nomor B-0725/KK.04.11/BA.03.2/IV/2022.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing H Jisman didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Drs Alfiani menjelaskan, penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 6 dan 7 April 2022.
"Penetapan kimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Telukkuantan," kata Alfiani kepada wartawan, Senin (11/4).
Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, pembagian kategori untuk menyesuaikan harga beras di pasaran. Dengan nilai yang terendah sebesar Rp27.000, sedang Rp35.000 dan yang tertinggi sebesar Rp43.750.
Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung.
"Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri," ujarnya.
Lebih awal menunaikan zakat menurutnya, akan lebih memudahkan petugas pengumpul dalam penyaluran zakat firah.
"Kepada para amil zakat pengurus masjid diminta untuk memberikan informasi yang benar tentang jumlah zakat fitrah," katanya.
Ia meminta kepada amil zakat agar melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan zakat, jumlah asnab penerima dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA kecamatan masing-masing.
"KUA melaporkan ke Penyelenggara Syariah Kemenang paling lambat 9 Mei," katanya.
Besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras di antaranya, beras Solok Datuk Rp43.750, beras Solok Mande Rp41.250, beras PTN Premium Rp37.250, beras Super Ramos Rp36.000, beras Kuriak Rp36.200, beras Solok Fakis Rp36.250, beras Mandiri AD Rp35.000.
Selain itu beras Anak Daro Matahari Rp32.000, beras Raja Ultima Rp31.750, beras Anak Daro Sokan, Fortun Rp30.750, beras Kampung, Beruang, Belida, Dewa, Bola Naga Rp28.000, beras Ikan Tuna Rp27.500 dan beras Topi Koki Rp27.000.(hen)
Laporan JUPRISON, Telukkuantan