TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Polres Kuansing kembali melancarkan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI).
Selasa (9/11/2021), melalui Polsek Kuantan Mudik langsung di bawah komando Iptu Ferry M Fadillah SH sebagai Kapolsek Kuantan Mudik berhasil musnahkan rakit dompeng yang digunakan pelaku penambang emas di Desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik.
"Aktivitas ilegal Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) berada di aliran Sungai Kuantan, Desa Rantau Sialang telah meresahkan masyarakat dan merusak Lingkungan," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIk MSi melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH, Rabu (10/11/2021) di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Tapip,, dalam operasi PETI tersebut ditemukan sebanyak 11 (sebelas) unit rakit keong ciput yang sedang di tambat. Tanpa membuang waktu dilakukan pemusnahan terhadap 11 (sebelas) unit rakit dengan cara di rusak agar tidak dapat digunakan lagi, seluruh barang bukti di musnahkan lansung di lokasi kejadian.
Ikut mendampingi Kapolsek, Iptu Mara Enda (Kasubsektor Gunung Toar), Aiptu Efrizal, Aipda Ken Farid, Aipda Raja Viktori, Aipda Roni Pasla, Bripka Kartolo, Bripka Yuris Manar, Bripka M Yulis, Bripka Desrual, Brigadi Pajril Ahdi, Briptu M Rozi.
Polres menurutnya akan segera merespon dan menindak lanjuti setiap infornasi dari masyarakat terutama menyangkut kegiatan melawan hukum, terima kasih dan berharap informasinya benar dan akurat. Apalagi PETI dapat merusak lingkungan dan mencemari lingkungan.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Erwan Sani