Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Kuantan Mudik Bakar Dua Rakit

Kuantan Singingi | Minggu, 19 Juni 2022 - 22:45 WIB

Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Kuantan Mudik Bakar Dua Rakit
Polsek Kuantan Mudik membakar dua rakit PETI di Kecamatan Kuantan Mudik saat penertiban, Ahad (19/6/2022). (HUMAS POLRES KUANSING FOR RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) masih merajalela. Polsek Kuantan Mudik, Ahad (19/6/2022) kembali melancarkan operasi penertiban PETI. Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah SH beserta delapan anggotanya langsung turun melakukan penindakan.

Penindakan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi tentang adanya aktivitas PETI di wilayah itu. Sementara di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar, Kasubsektor Gunung Toar yang dipimpin Iptu Mara Enda beserta tiga personel juga melakukan operasi penertiban.


Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah menjelaskan, saat melakukan penertiban di Kuantan Mudik, dua unit rakit yang ditemukan di Kecamatan Kuantan Mudik langsung di rusak dan membakar rakit PETI tersebut.

Pada saat personel melakukan penindakan, beberapa rakit PETI yang lain, melihat personel polsek melakukan penindakan, para pekerja langsung melarikan rakit dengan menggunakan mesin pendorong.

"Para pekera PETI kabur dengan membawa rakit PETI. Dua yang kami tangkap, kami rusak dan bakar," kata Ferry.

Di Desa Lubuk Terentang, kata Ferry, Kasubsektor Gunung Toar melakukan patroli dan menemukan sebanyak enam unit rakit PETI jenis keong ciput ( robin) yang sedang berada di tengah Sungai Kuantan. Kemudian para pekerja karena melihat kedatangan personel polsek langsung melarikan rakit ke arah hilir Sungai Kuantan.

"Memang kami dalam melakukan penertiban atau penindakan selalu mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku penambang ilegal. Selain karena arus sungai yang deras, alam terbuka dan untuk mencapai rakit kami harus menggunakan perahu. Setiap kami bergerak sudah diketahui lebih dahulu oleh penambang," ujar Ferry.

Namun mereka tidak akan bosan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Karena merusak lingkungan hidup, pencemaran air sungai dan terjadi longsor tebing di pinggiran Sungai Kuantan.

Dari kegiatan penertiban,  barang bukti yang berhasil diamankan  berupa satu unit mesin robin dibawa ke Polsek Kuantan Mudik.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukuantan)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook