KUANTAN SINGINGI

Ajukan Empat OPD Baru

Kuantan Singingi | Jumat, 10 Juli 2020 - 11:53 WIB

Ajukan Empat OPD Baru
upati Kuansing Drs H Mursini MSi saat menerima usulan rekomendasi dari fraksi-fraksi yang diserahkan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH di Gedung DPRD Kuansng, Rabu (8/7/2020). Humas Pemkab Kuansing

(RIAUPOS.CO) - Dalam rangka mengoptimalkan kerja di beberapa dinas yang masih rangkap, Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi mengajukan pembentukan empat organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Hal itu disampaikan bupati saat membacakan pidato di sidang paripurna DPRD Kuansing, Rabu (8/7). Menurut bupati, pembentukan empat OPD tersebut bertujuan untuk memudahkan kerja OPD yang saat ini masih rangkap.


"Ada empat OPD yang diusulkan masing-masing Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dengan diajukannya OPD baru tersebut, lanjut bupati, membuat adanya perubahan nomenklatur OPD yang sudah ada. Yakni, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perikanan.

"BPBD ini tipe A, terdiri dari empat bidang. Pembentukannya dilatarbelakangi keperluan akan badan yang mengurus penanggulangan bencana," ujar bupati.

Hadirnya BPBD akan mengubah nomenklatur Satpol PP, sebab bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan akan pindah ke BPBD.

Kemudian, bupati mengajukan pemecahan Dinas Pertanian. Menurutnya, pemecahan ini sudah melalui proses persetujuan pemuktahiran data dukung Kementan dan Kemendagri.

"OPD Provinsi Riau pun begitu. Ada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Keduanya tipe A dengan tiga bidang," papar bupati.

Dengan ditariknya Bidang Ketahanan Pangan ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan, maka nomenklatur Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Perikanan.

Terakhir, Mursini mengajukan tipelogi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari tipe B menjadi tipe A. Sebab, ada penambahan satu bidang yang semula hanya tiga menjadi empat bidang.

"Tujuan diadakannya perubahan terhadap perda ini, karena ada beberapa nomenklatur yang belum termuat dalam perda tersebut," kata bupati.

Dengan dibentuknya OPD baru tersebut diharapkan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai keperluan.

"Karena itu, perlu penambahan dan penyesuaian nomenklatur terhadap perangkat daerah yang sudah ada," tutup bupati.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook