TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Irwan Yuhendi ST mengaku sudah menerima Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) serentak se-Indonesia, 2020 mendatang.
Dalam PKPU Nomor 15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota 2020, bahwa pemungutan suara pada Pilkada 2020 mendatang digelar 23 September.
“Iya, PKPU soal tahapan dan program pilkada sudah kami terima. Pilkada akan digelar 23 September 2020,” kata Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi kepada Riau Pos di Telukkuantan, belum lama ini.
Lalu, pada 1 November 2019 tahapannya adalah sosialisasi kepada masyarakat dan kepada penyelenggara pilkada seperti KPU. Sedangkan untuk perekrutan PPK baru akan dimulai 1 Januari 2020, PPS direkrut 21 Februari 2020 dan KPPS direkrut 21 Juni 2020.
“Kalau untuk pendaftaran persyaratan dukungan pasangan perseorangan bupati dan wabup, itu dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” jelas Irwan.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon, kata Irwan, dimulai 16 Juni hingga 18 Juni 2020. Penetapan pasangan calon berdasarkan PKPU yang ditandatangani 5 Agustus 2019 itu dilakukan pada 8 Juli 2020.
Sedangkan kampanye, sesuai PKPU tersebut, kata mantan anggata Panwaslu Kuansing itu, kampanye dimulai 11 Juli hingga 19 September 2020. “Dan pemungutan suara pada 23 September 2020,” beber Irwan.(jps)