DICECAR 40 PERTANYAAN

Mursini Beri Keterangan Enam Jam

Kuantan Singingi | Jumat, 07 Mei 2021 - 11:00 WIB

Mursini Beri Keterangan Enam Jam
Hadiman

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuansing H Mursini akhirnya, Kamis (6/5) datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kuansing. Setelah kemarin sempat tidak hadir.

Orang nomor satu Kuansing itu tiba pukul 10.00 WIB. Mursini dipanggil penyidik Kejari Kuansing terkait fakta persidangan kasus korupsi enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing 2017 yang sudah menghukum lima orang pelaku lainnya.


Mursini diperiksa di ruang Pidsus (Pidana Khusus) selama enam jam. Dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Benar, Pak Bupati H Mursini, pukul 16.00 Wib tadi baru selesai kita mintai keterangan,"tegas Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riau Pos.

Selama enam jam itu, kata Hadiman, ada 40 pertanyaan yang disampaikan. Kesemuanya terkait fakta persidangan yang dibeberkan lima pelaku lainnya yang sudah dijatuhi hukuman.

Namun status H Mursini sekarang masih sebagai saksi, sama dengan mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi SAg dan Rosi Atali yang sudah dimintai keterangan Rabu (5/5) kemarin.

"Kalau soal apa yang kami tanyakan, itu sudah materi dan tidak bisa kami jelaskan,"ujar Hadiman.

Namun yang jelas soal korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.

Ditanya apakah akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan H Mursini, Hadiman menjelaskan dari keterangan Bupati H Mursini ini, pihaknya kemungkinan akan menanyakan kembali pada lima terpidana lainnya yang sudah dihukum. Masing-masing mantan Plt Sekda Kuansing H Muharlius, mantan Kabag Umum M Saleh, bendahara pengeluaran rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina dan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman 2017 lalu.

Selain mereka, lanjut Hadiman, Kejari Kuansing akan meminta keterangan tiga orang ahli guna menentukan apakah penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti. Bila sudah menemukan minimal dua alat bukti, maka penyidik akan menetapkan tersangkanya.

"Kami ekspos perkara enam kegiatan Setda Kuansing tahun 2017 untuk menetapkan tersangkanya,"kata Hadiman.(kom)

Laporan  : DESRIANDI CANDRA (Telukkuantan)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook