PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini empat tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Dahlan pada Jumat (7/1) itu, terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Mursini sendiri hadir secara virtual dari rutan pada sidang tersebut.
"Dengan ini terdakwa Mursini terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta," ujar hakim.
Ketentuan terkait denda, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu Mursini juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta, paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka satu bulan sejak vonis dijatuhkan tidak dibayar, maka harta benda akan ditarik. Jika uangnya tidak mencukupi akan dipidana tiga bulan," lanjut Dahlan.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Imam Hidayat menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa. Ditemui usai sidang, Imam yang menyatakan pikir-pikir ketika ditanya hakim, menyiratkan akan melakukan banding.
"Tadi (Jumat, red) sudah disampaikan, kami akan pikir-pikir dulu. Minta petunjuk pimpinan dulu, karena perkara ini jadi atensi pimpinan. Tidak hanya di sini, tapi juga jadi atensi pimpinan di Kejagung. Karena tuntutan kami cukup tinggi sebenarnya, 8,5 tahun," ujar Imam.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman menyebutkan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Hadiman beralasan, hukuman jauh dari tuntutan yang diajukan, yaitu 8,5 tahun penjara. Selain itu banding akan dilakukan karena adanya perbedaan pasal yang diputuskan. Hadiman juga menyebutkan ada perbedaan mengenai uang pengganti. Karena tuntutan JPU membebankan ke Mursini untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar, sementara hakim hanya Rp150 juta uang kerugian negara yang harus dikembalikan Mursini.
"Makanya hari Senin depan, kami akan langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Hadiman.
Sementara itu Kuasa Hukum Mursini, Suroto di hadapan hakim pada sidang kemarin menyatakan akan pikir-pikir soal putusan tersebut. Ditemui di luar sidang Suroto menyebutkan dirinya akan lebih dulu berkomunikasi dengan kliennya. Namun Suroto mengakui ada keputusan hakim yang tidak sesuai dengan pendapat pihaknya.
"Tadi sebenarnya kami memang tidak sependapat, karena dari fakta persidangan dakwaan yang diajukan penuntut umum, sama sekali tidak terbukti. Seperti persoalan uang yang katanya diperintahkan oleh terdakwa (untuk dibawa) ke Batam, itu sama sekali hanya didasarkan kepada keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta, alat bukti lain juga tidak ada," sebut Suroto.
Suroto juga menyinggung soal uang berobat istri terdakwa sebesar Rp150 juta. Menurutnya itu hanya keterangan Verdi sendiri. Sementara Marlius yang katanya sebagai orang yang memerintahkan, di dalam persidangan dia telah membantah bahwa dia tidak pernah memerintahkan Verdi untuk memberikan uang kepada terdakwa.
"Jadi, kalau menurut kami, dakwaan tidak terbukti di persidangan," ungkapnya.(end/dac)