DUGAAN KORUPSI KUANSING

Hendra AP Bebas, Kejari Kuansing Keluarkan Sprindik Baru

Kuantan Singingi | Selasa, 06 April 2021 - 20:01 WIB

Hendra AP Bebas, Kejari Kuansing Keluarkan Sprindik Baru
Kajari Kuansing, Hadiman SH MH. (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Sehari setelah putusan sidang praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing 2019 oleh Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan yang menerima semua gugatan pemohon, yakni Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP (HA),  yang juga dibebaskan, Kejari Kuansing langsung mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru kasus SPPD di BPKAD Kuansing.

Menurut Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, dengan dikeluarkannya Sprindik baru ini, ia memastikan semua perangkat di BPKAD Kuansing akan segera menjalani pemeriksaan. 


"Iya, kami sudah keluarkan Sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing ini. Semua orang yang tercantum namanya akan kami periksa segera," tegas Hadiman kepada Riaupos.co, Selasa (6/4/2021) di Telukkuantan.

Ini dilakukan pihak Kejari untuk meluruskan isu yang berkembang di publik bahwa pihak Kejari sudah melakukan penzaliman. Padahal menurut Hadiman, pihaknya saat penanganan kasus ini sebelumnya sudah mengakomodir permohonan pihak Pemkab Kuansing agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan pembangunan daerah.

Tidak hanya itu, Hadiman juga menjelaskan dalam penyidikan kali ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta pihak lainnya yang dibutuhkan. 

Sprindik baru kasus biaya perjalanan dinas BPKAD tahun 2019 ini, dananya cukup besar kalau dibanding dengan ukuran Kabupaten Kuansing. Sebab, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar, itu mengalahkan biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Kuansing anggaran 2019  yang hanya sebesar Rp2,4 miliar.

''Sedangkan dinas-dinas lain yang ada di Pemkab Kuansing hanya ratusan juta. Bahkan ada lebih kurang Rp100 juta per tahun,'' beber Hadiman.

Hadiman juga mengaku belum melihat data statistik perjalanan BPKAD di seluruh Indonesia apakah perjalanan  BPKAD Kuansing tahun 2019 tertinggi di Indonesia atau tidak. Karena Kepala  BPKAD Kuansing telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 sebanyak 1.700 dengan pagu angaran sebesar Rp3,7 miliar lebih.

''Saya melihat di situ ada kejanggalannya. Masa BPKAD Kuansing bisa menerbitkan SPT 1.700 dengan pagu Rp3,7 miliar,'' ujar Hadiman.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook