TELUKKUANTAN (RIAUPOS..CO) - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki penyalahgunaan narkotika inisial S (51 ) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (4/1/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH menjelaskan, S ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau di Desa Sungai Paku sekitarnya ada peredaran narkoba.
Dari pelaku S saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 ( sepuluh ) paket plastik warna bening diduga sabu dengan berat kotor 2.71 gram, satu bungkus plastik klip bening. Kemudian uang tunai Rp5.250.000, satu unit handphone warna biru, satu unit mobil warna hitam dengan nopol B 2027 KFR yang sering digunakan pelaku sebagai transportasi untuk mengedarkan narkoba.
Mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, tim Opsnal Sat Resnarkoba, Kanit Opsnal Bripka M Ravi Tandra SH bersama anggota melakukan lidik berdasarkan informasi dari masyarakat, dan langsung mengamankan S sekitar pukul 07.30 WIB. Ketika diamankan, S sedang tidur di warung miliknya, di pinggir jalan Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Pelaku S mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu. S telah melanggar undang-undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Erwan Sani