PROYEK OLAHRAGA

Tinjau Sejumlah Proyek, Ini yang Disampaikan Kajari Kuansing

Kuantan Singingi | Selasa, 04 Januari 2022 - 23:08 WIB

Tinjau Sejumlah Proyek, Ini yang Disampaikan Kajari Kuansing
Kajari Kuansing Hadiman SH MH bersama tim dan Plt Kepala Disdikpora Kuansing H Masrul Hakim, melakukan peninjauan renovasi Stadion Utama Sport Center Kuansing, Selasa (4/1/2022) sore. (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tidak main-main dalam pendampingan pembangunan proyek Pemerintah Daerah. Selasa  (4/1/2022), pihak kejaksaan bersama Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) mengecek sejumlah proyek pembangunan fasilitas olahraga.

Proyek yang ditinjau meliputi renovasi fasilitas lapangan Limuno Telukkuantan, gelanggang cabor dayung Kebun Nopi, Stadion Utama Sport Centre, Gor A dan B, serta lapangan tenis.


Kajari Kuansing Hadiman SH MH turun langsung melakukan peninjauan. Hadimam didampingi Kasi Datun Billie C Sitompul SH MH dan Kasi Intelijen Rinaldy Ardiansyah SH MH. Ia langsung menemui konsultan proyek di beberapa lokasi pembangunan.

Sementara Kepala Dinas Disdikpora Masrul Hakim dan Plt Kabid Sarana dan Prasarana Yusrizal Zuhri turut mendampingi Tim Kejaksaan dalam pengecekan proyek pembangunan, memberikan masukan terhadap pihak konsultan dan rekanan pelaksana proyek.

''Intinya, jangan ada proyek pendampingan kejaksaan ini yang progres pengerjaannya asal-asalan. Fasilitas ini untuk persiapan Porprov. Jadi jangan ada yang tidak selesai, nama Kuansing sendiri yang malu nanti,'' ujar Hadiman di hadapan konsultan dan pihak Disdikpora di halaman Sport Center.

Hadiman menilai, dari enam pekerjaan proyek itu rata-rata baru mencapai di atas 60 persen. Pihak rekanan diberi kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari ke depan.

Ia meminta agar pihak terkait untuk melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya. Pihak Kejari melakukan itu bertujuan untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebab, sebagai pihak pendamping, Kejari Kuansing tidak mau ikut kecolongan dengan mengandalkan laporan saja, untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya.

Hadiman yang baru saja dinobatkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Kajari Terbaik harapan II se Indonesia dan juga dinobatkan oleh Kajati Riau Dr Djaja Subagja sebagai Kajari Terbaik I  se Provinsi Riau dalam penanganan perkara tipikor, tidak ingin main-main sebagai pendamping.

Bila dalam 50 hari ke depan ditemukan juga pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak, maka semua pihak terkait, akan diperiksa dan apabila sudah terlanjur dibayarkan ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis maka itu dihitung sebagai kerugian negara.

''Kalau tak selesai dalam 50 hari nanti semua yang terkait akan kami periksa. Kalau sudah dibayarkan duluan namun setelah dicek tidak sesuai dengan spesifikasi akan kami hitung sebagai kerugian negara,'' tegas Hadiman.

Tidak hanya itu, di hadapan konsultan dan pihak Disdikpora, Hadiman mengingatkan, pihaknya tidak akan mentolelir pihak perusahaan yang melakukan peminjaman "bendera". Sebab, perbuatan itu yang membuat proyek pembangunan asal jadi, karena uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek.

Sementara pihak yang mengerjakan proyek yang sudah meminjam "bendera" kepada pihak yang memenangkan proyek sudah harus keluar uang dan pada akhirnya harus berfikir mencari keuntungan lain dari material.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook