TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi mengamankan dua orang laki-laki yang berinisial AR (18) dan RR (27) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Ahad (30/10). Keduanya diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan transaksi secara online.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi, Iptu Riduan ButabButar SH MH kepada wartawan, Ahad (30/10) sore. Menurut Riduan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba secara online di daerah tersebut.
"Anggota mendapatkan informasi diduga telah terjadi pemesanan secara online transaksi narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku yang akan menjual dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," jelas Riduan.
Riduan membeberkan, kedua pelaku diamankan polisi di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Singingi.
Polisi juga mengamankan dua buah handphone dan sabu dengan berat kotor 0,43 gram dari kedua pelaku.
"Keduanya akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Riduan.(yas)