(RIAUPOS.CO) - AH (21) warga Jalan Guru Zainal Cantik, Kecamatan Bangko Pusako, Kota Dumai, mungkin tidak pernah berpikir akan berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya karena merekam video seorang perempuan yang sedang mandi di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Ketapang, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, ia dilaporkan hingga ditangkap pihak berwajib dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan Rabu, (29/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dijelaskannya sebelum peristiwa itu terjadi awalnya tindak pidana pornografi itu dilakukan tersangka dengan cara merekam korban ketika sedang mandi melalui plafon kamar mandi korban.
Karena merasa curiga, kemudian korban mengetahui bahwa ia sedang direkam saat mandi hingga dengan cepat-cepat korban menyelesaikan mandinya. Dengan kondisi tersebut, korban saat itu segera mencari pelaku yang merekam dirinya, namun tidak dapat ditemukan, karena pelaku sudah kabur lebih dulu.
Betapa bejatnya, ternyata pelaku tidak hanya merekam, pelaku juga menyebarkan video mandi mahasiswi tersebut. “Tersangka menyebarkan video tersebut ke temannya melalui WA, penyebaran video tersebut akhirnya diketahui oleh korban,” kata Bimo.
Karena merasa dilecehkan dan merasa dirugikan saat itu korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polresta Pekanbaru.
Aparat Polresta Pekanbaru yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa handphone Xiaomi Redmi 4X, warna putih beserta sim card.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ade)
Laporan SAKIMAN, Kota