TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu (27/9). Pelakunya adalah MR (43). MR ditangkap setelah pihak korban membuat laporan ke Polres Kuansing. Kejadian tindak pidana asusila persetubuhan yang dilakukan MR terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu wisma yang berlokasi Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (24/9) lalu.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho SH MH menyebutkan bahwa, pelaku berinisial MR yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah ditahan di Mapolres Kuansing.
“Kejadian berawal pada Selasa (26/9), orang tua korban berinisial E ditelepon oleh istri pelaku berinisial R agar segera datang ke rumahnya, karena ada hal penting yang akan dibicarakan. Nah, setelah sampai di rumah R dia memberi tahu kepada orang tua korban bahwa ada foto asusila korban dengan suaminya yang berinisial MR. Tidak terima, keluarga korban melapor ke Polres,” kata Linter.
Atas laporan itu, Rabu (27/9) sekira pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho SH MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap MR (43).
“Iya. Malamnya pelaku langsung diamankan. Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal Rp5 miliar” kata Linter. (fiz)
Laporan MARDIASCAN, Telukkuantan