Penipu Pejabat Diringkus

Kriminal | Selasa, 29 Maret 2022 - 09:15 WIB

Penipu Pejabat Diringkus
ANDRIE SETIAWAN (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Seorang pria berinisial MAA (27) diamankan Polresta Pekanbaru setelah melakukan penipuan terhadap pejabat. Ia diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Diskes) Riau.

Tersangka yang berdomisili di Kota Jakarta itu diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai editor produksi di salah satu media televisi (Tv) swasta.


"Benar, telah diamankan seorang pemuda diduga kasus penipuan surat. Pemuda ini mengaku bekerja di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia,"ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Senin (28/3).

Dikatakan Kompol Andrie, pelaku MAA ini diduga melakukan penipuan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Berdasarkan info yang kami terima, pelaku berusaha menipu bapak Kadiskes Riau Zainal Arifin," terang Andrie.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aksi penipuan ini bermula saat pelaku MAA menawarkan kerja sama publikasi, serta peliputan kegiatan dan iklan ucapan bulan Ramadan kepada pejabat Pemprov Riau, Selasa (22/3) lalu.

"Pelaku ini datang ke kantor dinas dengan menggunakan ID card palsu, ingin berjumpa dengan pejabat tersebut. Di mana tujuan pelaku untuk mengajukan kerja sama. Pelaku meminta untuk menyiapkan surat kerja sama," jelas Andrie.

Keesokan harinya, Kamis (25/3) pelaku datang kembali ke kantor dinas untuk menjumpai kembali pejabat tersebut. "Pelaku menyampaikan bahwa rencana membuat video iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Saat itu pelaku juga mengaku bahwa handphone-nya hilang. Dan pelaku meminta uang Rp600 ribu kepada Kadiskes," bebernya.

Mendengar hal itu, Kadiskes mengarahkan pelaku untuk menjumpai humas Diskes. Setelah diselidiki dan dicari informasi tentang identitas pelaku, ternyata pelaku ini bukan biro televisi swasta. Akhirnya pelaku diamankan petugas.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas Diskes Riau Rozita mengatakan, pria inisial MAA mengaku bekerja sebagai tim produksi dari televisi swasta mendatangi Kantor Diskes Provinsi Riau.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook