Komplotan dan Penadah Curanmor yang Beraksi di 27 TKP Diringkus

Kampar | Kamis, 27 Juli 2023 - 13:41 WIB

Komplotan dan Penadah Curanmor yang Beraksi di 27 TKP Diringkus
Jajaran Polsek Tambang mengamankan komplotan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor. (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang berhasil membekuk komplotan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi 27 di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dalam aksi curanmor ini, tiga dari lima orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu, MA (38), TA (25) dan AN (24) adalah warga Desa Terantang. Sedangkan FR (38) warga Desa Sungai Pinang dan IR (22) warga Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri.


"Ada 8 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan pelaku TA mengaku sudah melakukan aksinya ini di 27 TKP dan para pelaku ini ada peran masing-masing," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek mengatakan, ada dua laporan yang diterima dari korban yaitu Yasmina (48) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dan Andriyanto (45) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari keterangan korban Yasmin, kejadian ini terjadi Jumat  28 April 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat korban sedang tidur di rumah yang terletak di Jalan Tuah Karya Desa Tarai Bangun.

Tiba-tiba suaminya berteriak mana motor dan korban bangun dan mengatakan bahwa motornya sudah hilang. "Korban bersama suaminya sempat mencari keliling rumahnya namun tidak ditemukan," ungka Kapolsek.

Sepeda motor korban warna merah putih BM 3773 JK. "Setelah itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tambang. Usai terima laporan dari dua korban ini kita langsung melakukan penyelidikan," terang Marupa.

Setelah itu, pada Jumat (10/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Kampar dan unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku curanmor di seputaran wilayah hukum Polsek Tambang.

"Setelah mengumpulkan semua informasi,  Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku MA dan TA beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambang," tambah Marupa lagi.

Keduanya mengakui sudah banyak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambang, wilayah Polsek Tapung dan wilayah Polsek Kamparkiri Hilir.

Kedua pelaku MA dan TA ini dibantu juga oleh AN dan FR. Kemudian para pelaku menjual kendaraan hasil curiannya tersebut kepada IR di Desa Tanjungbelit Selatan Kecamatan Kamparkiri.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung menangkap IR pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Yang mana sebelumnya sudah koordinasi dengan unit Reskrim Polrsek Kampar Kiri," jelas Marupa.

Dari hasil interogasi pelaku IR, ia mengakui bahwa dirinya memang benar ada membeli sepeda motor hasil curian dari MA dan TA.

"Kemudian para pelaku langsung diamankan di Mapolsek Tambang dan kita melakukan pengembang untuk mencari barang bukti. Hasilnya, 8 unit kita amankan," tegas Kapolsek.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah, sepeda motor Honda Beat BM 3773 JK atas nama Yasmina, selembar STNK Honda Beat BM 3773 JK, sepeda motor Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8212MK346732 dan No mesin JM82E-134473I dengan Identitas pemilik Sartika Junita, alamat Jalan Tanjung Pauh RT 012 RW 006 Kecamatan Kuansing Hilir Kabupaten Kuansing.

Sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8214NK491532 dan No mesin JM82E-1489642 dengan identitas pemilik Toni Jaya Putra, alamat Dusun Perhentian Buayan RT 004 RW 002 Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Satu unit sepeda motor  Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8217LK121141 dan No mesin JM82E-1121163 dengan identitas pemilik Mujahid Sauqi Rahman ,alamat Jalan Garuda Sakti Km 10 RT 010 RW 001 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8214PK733335 dan No mesin JM82E-1731234 dengan identitas pemilik Hasan Basri alamat Jalan Utama Teluk Piyai RT 001 RW 002 Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hulu,

 Satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan no rangka MH1JM8213MK391826 dan No mesin JM82E.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook