BERAKSI DI 27 TKP

Komplotan dan Penadah Curanmor Ditangkap

Kampar | Jumat, 28 Juli 2023 - 11:47 WIB

Komplotan dan Penadah Curanmor Ditangkap
Jajaran Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang menghadirkan pelaku curanmor  yang beraksi di 27 TKP berbeda dalam ekspose di Mapolres Kampar, Rabu (26/7/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang berhasil membekuk komplotan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi di 27 tempat berbeda.

Dalam aksinya, lima pelaku yang berhasil diamankan yaitu, MA (38) warga Desa Terantang, TA (25) warga Desa Terantang, AN (24) warga Desa Terantang, FR (38) warga Desa Sungai Pinang dan IR (22) warga Desa Tanjung Belit Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.


“Ada 8 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dan pelaku TA mengaku sudah melakukan aksinya di 27 TKP dan para pelaku ini ada peran masing-masing,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Kamis (27/7).

Kapolsek mengatakan, ada dua laporan yang diterima dari korban yaitu Yasmina (48) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dan Andriyanto (45) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari keterangan korban Yasmin, kejadian ini terjadi Jumat  (28/4) lalu sekitar pukul 22.00 WIB,  saat korban sedang  tidur di rumah yang terletak di Jalan Tuah Karya Desa Tarai Bangun.

Tiba-tiba suaminya berteriak mana motor dan korban bangun dan mengatakan bahwa motornya sudah hilang. ”Korban bersama suaminya sempat mencari keliling rumahnya namun tidak ditemukan,” ungkap Kapolsek.

Sepeda motor korban warna merah putih BM 3773 JK. “Setelah itu, korban  membuat laporan ke Polsek Tambang. Usai menerima laporan dari dua korban ini kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Setelah itu,  Jumat (10/6) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Kampar dan unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku curanmor di seputaran wilayah hukum Polsek Tambang.

“Setelah mengumpulkan semua informasi,  tim gabungan berhasil mengamankan pelaku MA dan TA beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambang,” tambahnya.

Keduanya mengakui sudah banyak melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambang, wilayah Polsek Tapung dan wilayah Polsek Kamparkiri Hilir. Kedua pelaku MA dan TA ini dibantu juga oleh AN dan FR. Kemudian para pelaku menjual kendaraan hasil curiannya tersebut kepada IR di Desa Tanjungbelit Selatan Kecamatan Kamparkiri.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menangkap IR pada Rabu (26/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Yang mana sebelumnya sudah berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kampar Kiri,” jelasnya.

Dari hasil interogasi pelaku IR, ia mengakui bahwa dirinya memang benar ada membeli sepeda motor hasil curian dari MA dan TA. “Kemudian para pelaku langsung diamankan di Mapolsek Tambang dan kami melakukan pengembang untuk mencari barang bukti dan 8 unit berhasil diamankan,” tegas Kapolsek.   

“Kini barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk melakukan penyelidikan  lebih lanjut,” pungkasnya.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Tambang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook