TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang Kabupaten Kampar Bripka Syamsul Hamu menjadi korban penusukan oleh tersangka narkoba DE (28), warga Dusun III, Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (25/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aries Gusnadi mengatakan, Bripka Syamsul ditusuk berkali-kali oleh pelaku dengan menggunakan gunting.
“Saat itu, anggota sedang bertugas melakukan penangkapan pelaku narkoba.Namun saat penangkapan, pelaku melawan dan menusuk anggota dengan gunting berkali-kali di bagian punggungnya,” jelas Kasat, Ahad (27/8).
Diceritakan Kasat, Polsek Tambang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil DE yang diduga keras adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Desa Gobah, Kecamatan Tambang.
Kemudian korban yang juga personel unit Reskrim Polsek Tambang menyampaikan informasi ini kepada Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
“Kapolsek pun memerintahkan Aipda Robby Mesakh dan Bripka Syamsul Hamu untuk melakukan penyelidikan sekaligus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang mana dari informasi yang didapat pelaku yang biasa dipanggil DE berada di warung, tepatnya di Desa Gobah itu,” jelas Aries.
Kemudian Aipda Robby Mesakh dan korban berusaha mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Namun pelaku langsung melarikan diri dan diduga pada saat itu sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu miliknya,” terang Kasat.
Namun, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan interogasi tentang di mana barang bukti narkotika jenis sabu miliknya saat itu. “Namun pelaku langsung melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa gunting dari dalam tas miliknya dan melakukan penusukan ke punggung korban berkali-kali sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” terang Kasat Reskrim lagi.
Tapi, korban dan rekannya Aipda Robby dengan gigih tetap menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang. “Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan anggota ke saya. Malam itu juga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk ditindak lanjuti,” terang Kasat.
Sedangkan korban langsung mendapatkan perawatan dan keadaanya sudah mulai membaik. “Anggota kami sudah mendapat perawatan medis dan sekarang kondisinya sudah beransur pulih. Pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan juga barang bukti berupa, tas sandang warna hitam, sebilah gagang gunting warna hitam, sebilah gunting warna hitam pink, sebilah gosokan, dompet warna cokelat dan kaos singlet. Pelaku sudah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.(kom/nda)