KELOMPOK SPARATIS BERSENJATA

Kelompok Din Minimini Serahkan Diri, Kapolri Pertanyakan Amnesti

Kriminal | Rabu, 30 Desember 2015 - 01:07 WIB

Kelompok Din Minimini Serahkan Diri, Kapolri Pertanyakan Amnesti
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso (keenam dari kanan) bersama Din Minimini dan kelompoknya saat proses penyerahan diri kelompok sempalan GAM itu, Selasa (29/12/2015). (RAKYAT ACEH/RPG NEWSROOM)

"Kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi. Dia sudah bunuh anggota dan beberapa laporan lainnya," ujarnya di Mabes Polri.

Oleh karenanya, Badrodin mempertanyakan kewenangan Ketua BIN dalam memberikan amnesti kepada kelompok Din. Sebab, berdasarkan aturan hukum, hal tersebut merupakan kewenangan presiden.

Baca Juga :Jalan Kaharuddin Nasution Rusak Parah

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kapolda Jatim itu menyarankan agar diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. Sebelum diserahkan, Kapolri menegaskan status kelompok tersebut adalah Daftar Pencarian Orang (DPO). (far)

Sumber: JPG/Rakyat Aceh/RPG Newsroom

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook