"Kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi. Dia sudah bunuh anggota dan beberapa laporan lainnya," ujarnya di Mabes Polri.
Oleh karenanya, Badrodin mempertanyakan kewenangan Ketua BIN dalam memberikan amnesti kepada kelompok Din. Sebab, berdasarkan aturan hukum, hal tersebut merupakan kewenangan presiden.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kapolda Jatim itu menyarankan agar diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. Sebelum diserahkan, Kapolri menegaskan status kelompok tersebut adalah Daftar Pencarian Orang (DPO). (far)
Sumber: JPG/Rakyat Aceh/RPG Newsroom
Editor: Hary B Koriun