“Tapi itu baru info awal, kami masih menunggu info resmi hasil investigasi kepolisian setempat,” ujarnya.
Sementara dari pihak keluarga, Wira mengaku pelaku merupakan pamannya. Selama ini Margono memang mengalami gejala gangguan jiwa bahkan pernah dirukiah.
“Kami berharap pihak kepolisian melakukan observasi terhadap paman saya ini. Agar diketahui secara pasti ada gangguan jiwa atau tidak,” ujarnya.
Wira mengaku gejala gangguan jiwa sudah hampir dua tahun. “Kadang kalau sudah kambuh, termenung bisa beberapa jam. Kalau sedang normal seperti orang biasa, dia tidak mau diperiksa ke dokter,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Kapolres mengatakan dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa harus ada pemeriksaan dari dokter kejiwaan. Kalau keterangan keluarga boleh-boleh saja.
“Tapi yang menentukan pelaku mengalami gangguan jiwa bukan kami, tapi dokter kejiwaan,” tuturnya.
Di sisi lain untuk mendalami motifnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Didampingi warga sekitar dalam penggeledahan di kediaman pelaku yang juga dijadikan lokasi usaha bandrek untuk memenuhi keperluan keluarga, pihak kepolisian mengamankan dua buku tentang simpan pinjam dan riba.(hsb)