79 Dus Jamu Ilegal Dimusnahkan

Kriminal | Senin, 28 Desember 2020 - 19:31 WIB

79 Dus Jamu Ilegal Dimusnahkan
Kanit Reskrim polsek Tampan Iptu Noki Lovika menyampaikan keterangan saat ekspos narkotika jenis shabu di halaman belakang Polsek Tampan, Senin (28/12/2020). 16 paket sabu seberat 811.38 gram dan uang tunai sebanyak 14.800.000 juta diamankan dari tersangka.(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah satu bulan pengungkapan kasus home industri jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen, akhirnya barang bukti pun dimusnahkan pada Senin (28/12/2020) oleh Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 79 kardus jamu merk Tawon Klenceng isi 12 botol, 49 ikat kardus isi 20 kardus jamu Tawon klenceng, satu kardus bahan bahaya merk burok, dan satu goni campuran daun-daun kering.


Selain itu, yang dimusnahkan satu karton irengan (bahan pengental dan pewarna), satu karung botol kosong, satu karung garam asam, dua bungkus pemanis buatan merk 3T, satu kardus lebel cap tawon klanceng, dan bahan dari drum bahan jamu setengah jadi.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol jamu palsu tersebut ke dalam saluran air, kemudian botolnya di pecahkan," kata Noki.

Dalam pemusnahan itu turut dihadiri jaksa dan para tersangka. Khususnya pemodal yakni IT (33) dan lima tersangka itu diamankan pada 23 November 2020 lalu di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook