SIAK (RIAUPOS.CO) - Polsek Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.
Tersangka Sai (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, dibekuk di Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. “Kami mendapat informasi dari Kapolres Doddy, bahwa tersangka Sai berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empan Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan untuk melakukan penyelidikan.
“Tak perlu waktu lama untuk membekuk Sai. Sekitar pukul 16.30 WIB, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tidak ada perlawanan, saat kami menangkapnya,” ungkap Kapolsek Suryawan.
Sai dibekuk di depan rumah warga saat pulang memanen kelapa sawit di jalan desa. Ketika dilakukan interogasi terhadap Sai, dia mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang. “Tahap awal, tersangka Sai kami bawa ke Polsek Koto Gasib untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek Suryawan.
Selanjutnya tersangka Sai hasil koordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, akan dilanjutkan proses hukumnya di Polres Sampang.(mng)