1,037 GRAM SABU DAN 4,845 PIL EKSTASI

BNNK Ringkus Pengedar Antar Provinsi

Kriminal | Kamis, 15 November 2018 - 15:30 WIB

BNNK Ringkus Pengedar Antar Provinsi
EKSPOSE: Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon melakukan ekspose kasus ditangkapnya pengedar narkotika jaringan antar Provinsi di kantor BNNK, kemarin. (m amin/riau pos)

“Awalnya saat hendak kita tangkap, tersangka RH ini berkilah tas ransel berwarna abu-abu tersebut bukan barang bawaan miliknya. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan handphone merek Vivo miliknya, kita menemukan ada sebuah foto tersangka tengah berpose di rumahnya dengan barang bukti narkoba yang ditaruh diatas tas rensel berwarna abu-abu tersebut sebelum berangkat menuju bus Lorena. Atas bukti foto tersebut, maka tersangka RH yang merupakan mantan napi baru bebas satu bulan lalu ini, tidak lagi dapat mengelak sehingga kita langsung menggiringnya ke Kantor BNNK Pelalawan guna proses pengembangan lebih lanjut,” paparnya. 

Dijelaskan Kepala BNNK Pelalawan ini, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka RH mengakui barang haram diperolehnya dari seorang rekannya berinisal SAP yang juga merupakan mantan napi baru bebas dua bulan lalu. Dimana tersangka SAP meminta RH untuk mengantar narkoba tersebut untuk dibawa menuju Bengkulu dan juga Jakarta. Namun, belum berhasil barang tersebut diantarkan ketujuan, ternyata tersangka RH berhasil ditangkap oleh tim BNNK Pelalawan.

“ Dan dari pengakuan tersangka RH, rekannya berinisial SAP, tengah menginap di wisma Taskurun Jalan Taskurun Pekanbaru. Sehingga atas informasi tersebut, maka kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SAP dengan melakukan koordinasi serta bekerjasama dengan BNNP Riau. Selanjutnya, tim gabungan BNNK Pelalawan bersama BNNP Riau berhasil menemukan dan menangkap tersangka SAP yang saat itu hendak keluar dari wisma dengan mengendarai sepeda motor,” ujarnya. 
Baca Juga :Layani Masyarakat Terjebak Banjir di Jalan Lintas Timur

Ditambahkan Andi Salamon, bahwa saat tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap tersangka SAP, tim gabungan berhasil menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam berisi enam paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 537 gram dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Kemudian, tim gabungan  melakukan penggeledahan lanjutan dan  menemukan 2,235 butir pil ekstasi.(fiz)

(Laporan  MUHAMMAD AMIN, Pelalawan)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook