PELAKU: CUMA GENDONG, SUDAH MERASA PUAS

Kakek Cabuli 8 Anak Dibawah Umur

Kriminal | Kamis, 27 September 2018 - 09:47 WIB

Kakek Cabuli 8 Anak Dibawah Umur
PENCABULAN: Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang (kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim saat melakukan ekspos pelaku pelecehan seksual, Rabu (26-9/2018). sakiman

(RIAUPOS.CO) - Rasa malu mungkin sudah tidak ada lagi bagi seorang pria berinisial DA (63), diusianya yang begitu tua ia malah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur.Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Kamis 30 Agustus 2018 lalu di rumahnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye, saat dilakukan ekspos pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu, tak tanggung-tanggung ada delapan orang anak yang menjadi korbannya.

Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap

"Sejauh ini yang melapor delapan orang korban, korban teman-teman sepermainan cucunya," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim, Rabu (26/9).

Dari keterangan pelaku bahwa, aksi pencabulan anak dibawah umur dilakukannya semenjak tahun 2016 silam. "Modusnya dengan cara mengajak korban bermain, para korban ini rata-rata tetangga pelaku,"ucap Angga.

Pria berpangkat melati satu itu juga menjelaskan adapun usia korban rata-rata 4-8 tahun, paling besar korban kejahatan pelaku seorang pelajar kelas dua SD.

Angga mengatakan adapun aksi bejat tersebut dilakukan pelaku, saat korban bermain dengan cucunya di rumahnya.

Tidak beberapa lama kemudian saat itulah pelaku beraksi, setelah selesai korban selalu memberikan sejumlah uang senilai Rp2000, hal ini dilakukannya agar korban tidak bercerita kepada orang lain terutama kepada orang tuanya.

Saat dihampiri pelaku belum mengakui apa sebenarnya motif melakukan pencabulan terhadap para korban tersebut.

"Motifnya masih kami dalami, kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku,"ungkap Angga.

Angga menceritakan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya, dimana saat itu korban mengaku diraba-raba oleh pelaku.

Waktu itu juga setelah mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Lima Puluh.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tanpa undur waktu tim opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah petugas mengintrogasi pelaku, saat itu pelaku mengakui ada delapan anak yang menjadi korban kejahatannya.

Sementara itu kakek DA saat dihampiri mengaku dalam aksinya melampiaskan nafsu kepada korban dengan cara menggendong anak.

"Saya cuma gendong karena (ejakulasi dini) saya merasa puas. Saya melakukannya di rumah saat istri saat keluar," jelasnya.

Mantan Satpam tersebut juga mengaku pernah membuka baju beberapa orang korban untuk melampiaskan nafsunya.

Namun, untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dia mengaku belum pernah melakukan."Belum pernah saya lakukan, saya selalu kasih uang jajan beli  es. Saya beri Rp2000, kadang Rp 5000," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan UU  Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.(lin)

Laporan Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook