SUDAH BERAKSI DI 10 TKP

Komplotan Jambret Ditangkap, Satu Ditembak

Kriminal | Selasa, 27 Juni 2023 - 09:20 WIB

Komplotan Jambret Ditangkap, Satu Ditembak
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru berhasil menangkapkan komplotan pelaku jambret yang telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (20/6). Satu orang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan atau berusaha kabur dari sergapan petugas.

Komplotan ini terdiri dari tiga pemuda yang masing-masing berinisial MZA (19), MA (18) dan RP (22). Mereka ditangkap saat sedang berada di Perum Griya Kencana, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Saat penangkapan itu, MZA mencoba kabur dan melakukan perlawanan hingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan pelaku dengan satu tembakan ke arah betis.


Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, komplotan ini cukup meresahkan masyarakat. Sebelum ditangkap, aksi mereka di wilayah hukum Polresta Pekanbaru setidaknya terdeteksi di dua lokasi, hingga menjadi target operasi kepolisian.

"Komplotan ini memang cukup meresahkan karena sudah sering beraksi. Terakhir kami mendeteksi aksi jambret dengan mereka pelakunya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai dan di depan SMP Negeri 21, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani," ungkap Kompol Andrie.

Penangkapan terhadap ketiganya atas perbuatan mereka saat beraksi di Jalan Soekarno-Hatta pada Kamis (8/6) malam. Dari hasil interogasi, komplotan ini telah beraksi di 10 tempat berbeda. Selain di Jalan Soekarno-Hatta, mereka telah beraksi di tiga lokasi wilayah Kabupaten Kampar dan enam lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.

"Dari pengakuan, mereka juga telah beraksi di sembilan TKP lainnya. Ada di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Unri pada awal Mei 2023, Jalan Kubang Raya pada pertengahan Mei, Jalan Garuda Sakti pada awal Juni, Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas di depan Arhanudse, Jalan HR Soebrantas di depan Jalan Delima, Jalan Kubang Raya, Jalan Suka Karya, dan di Jalan HR Soebrantas," tambah Kompol Andrie.

Selain tiga tersangka, Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga mengamankan satu orang lainnya terkait kasus ini. Yaitu seorang pria berinisial AAS yang berperan sebagai penadah. AAS diamankan di lokasi terpisah, tepatnya Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Untuk MZA MA dan RP kami tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 365 KUHP. Sementara AAS dikenakan pasal tindak pidana pertolongan jahat, Pasal 480 KUHP. Mereka kami tahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook