BERMULA PENANGKAPAN DI GOR

16 Oknum PNS dan Honorer Pesta Sabu

Kriminal | Sabtu, 27 Februari 2016 - 09:59 WIB

16 Oknum PNS dan Honorer Pesta Sabu
Ilustrasi Riau Pos

Terpisah, Kepala BNNK Pelalawan Drs H Andi Salomon SH MH membenarkan 13 oknum pegawai Pemkab Pelalawan menjalani pemeriksaan tes urine di kantor BNNK Pelalawan, Kamis (25/2) lalu. Dari hasil tes urine tersebut, ke-13 oknum pegawai tersebut positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan tes urine, maka hasilnya ke-13 oknum pegawai positif narkoba,’’ ujarnya.

Baca Juga :Kodim 0302/Inhu Amankan Pengedar Sabu Seberat 11,62 gram

Dari 13 orang oknum pegawai di Pelalawan itu, enam orang berstatus PNS. Sementara tujuh lainnya berstatus sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan. Atas hasil tersebut, maka ke-13 pegawai ini serta dua pegawai lainnya AF dan YF akan direhabilitasi.

‘’Sementara AT diproses lebih lanjut. Karena dia statusnya sebagai pengedar,” ujarnya.

Hanya saja, sambung Andi Salomon, sebelum dilakukan rehabilitasi, ke-15 pegawai ini terlebih dahulu menjalani pelaksanaan asesmen untuk memastikan jenis rehabilitasinya. Apakah akan melakukan rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan. Untuk rehabilitasi, Andi mengakui kalau BNNK Pelalawan belum memiliki tempat rehabilitasi rawat inap bagi pengguna narkoba. Karena itu, ke-15 pegawai ini diberi kesempatan memilih lokasi rehabilitasi rawat inapnya. Seperti rawat inap di RSJ Pekanbaru, panti Rehab BNNK Kampar atau BNNK Batam. Sementara untuk rehabilitasi rawat jalan, akan dilakukan di Puskesmas Pangkalankerinci.

Terkait dengan aksi yang tidak terpuji dilakukan kalangan oknum PNS dan pegawai honorer di Pelalawan, Sekdakab Pelalawan Drs H Tengku Mukhlis MSi didampingi Kepala BKD Pelalawan Andi Yuliandri SKom mengatakan mereka masih menunggu proses hukum AT berkekuatan hukum.

“Jika nantinya telah inkracht, AT dinyatakan melanggar hukum pidana, maka tentunya kami akan memberikan sanksi tegas. Yakni pemecatan statusnya sebagai PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan dan tidak memberikan bantuan hukum,’’ ujarnya.

Sedangkan untuk 15 oknum pegawai lainnya yang diindikasi positif narkoba sampai saat ini masih belum menerima secara resmi hasil asesmen dari BNNK. Jadi, saat ini masih menunggu hasil pastinya dari BNNK, apakah nantinya ke-15 pegawai ini harus rawat inap atau rawat jalan, ini merupakan kewenangan BNNK Pelalawan. Sedangkan untuk status beberapa pegawai ini sebagai PNS, masih tetap. Hanya saja, bagi PNS yang memiliki jabatan, maka akan dicopot jabatannya atau nonjob.

Disinggung terkait upaya Pemkab Pelalawan mengantisipasi penggunaan narkoba oleh pegawai, Tengku Mukhlis menyebutkan, pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan dan sosialisasi.

“Yang pasti kami sangat mendukung upaya yang BNNK Pelalawan dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Khususnya di kalangan para PNS dan pegawai honor Pemkab Pelalawan,” tutup Sekda.(ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook