Cabuli Karyawati Kafe, Seorang Pria Diamankan

Kriminal | Jumat, 25 November 2022 - 10:37 WIB

Cabuli Karyawati Kafe, Seorang Pria Diamankan
Komang Aswatama (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20), Rabu (23/11). Pria ini diduga telah mencabuli seorang karyawati sebuah kafe di Jalan Mayar Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya pada Sabtu (19/11) pukul 23.10 WIB malam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 November 2022 atas nama DM (21).


Kompol Komang menjelaskan, awal kejadian tidak senonoh ini ketika terduga pelaku datang ke kafe tempat korban bekerja. Korban yang terkejut berupaya melawan kelakuan mesum pelaku. Bukannya berhenti, pelaku malah makin nekat.

Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban berinisial DM (21) melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Tampan. Kompol Komang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aspikar didampingi Panit Reserse Ipda Sukardi untuk memimpin Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan.

”Ketika diamankan dan interogasi yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap korban,” kata Kapolsek.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya  sehelai baju kemeja lengan panjang warna unggu, satu bra warna merah, dan sehelai jilbab warna biru juga turut diamankan.

”Pelaku kami tetapkan tersangka sesuai rumusan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook