HASIL CURIAN UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI

Baru Bebas, Residivis dan Dua Temannya Diringkus Lagi

Kriminal | Selasa, 25 September 2018 - 10:16 WIB

(RIAUPOS.CO) - Berulang kali mendekam di balik jeruji penjara akibat terlibat kasus pencurian sepeda motor, tak membuat AS (34) alias Naga Tato dan dua rekannya jera.

Pelaku dan rekannya AP alias Andi Tuyul (29) serta S alias Yoga, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis (19/09), setelah menjalani hukuman pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga :Ketahuan Jual Barang Curian di Aplikasi Online

Kepada petugas ketiga pelaku mengakui aksi pencurian sepeda motor di depan rumah warga, dalam sehari ada dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Mereka melakukan kejahatan pada malam hari, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu mengintai korban. Jika sudah dalam posisi aman mereka bagi tugas hingga langsung beraksi," jelas Kanit Opsnal Polresta Pekanbaru Ipda Rachmat Wibowo.

Mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru itu juga menyampaikan bahwa, dalam penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor.

"Kap sepeda motor ini adalah hasil curian mereka satu diantaranya sudah mereka modifikasi," terang pria yang kerap dipanggil Rambo itu.

Setelah pihaknya melakukan introgasi terhadap 3 pelaku, ternyata  merekamerupakan residivis yang pernah menjalani masa hukuman.

"Ya, dua orang temannya bebas pertengahan 2018 lalu, dan satu lagi pertengahan 2017," ucapnya.

Setelah berhasil melakukan aksi kejahatan, para pelaku biasanya menjual sepeda motor dengan harga yang bervariasi. "Hasilnya digunakan untuk keperluan mereka sehari-hari,"ungkap Rambo.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, ia mengatakan sebelumnya mereka mendapatkan laporan dari korban bernama Teguh.

Dimana sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Raja Panjang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, hilang dicuri pelaku.

Setelah mendapatkan informasi itu tanpa undur waktu, mereka langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial AP saat di Kafe Tenda Biru Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

"Setelah dikembangkan pelaku lainnya kami tangkap di sebuah rumah petak di Jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan,"tuturnya.

Saat penangkapan adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sparepart, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter serta sebuah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(lin)

Laporan Sakiman, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook