SUNI Anugerah (70 tahun) mungkin berbeda dengan lelaki lain sebayanya. Jika banyak kakek-kakek seumur itu memilih hidup tenang di rumah, Suni justru punya kebiasaan lain. Dia "hobi" mengisap sabu-sabu. Untuk apa?
Lantai penjara yang dingin ternyata tidak membuat Suni kapok mengonsumsi sabu-sabu. Dia kembali harus merasakan pengapnya hotel prodeo setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, karena terbukti menyimpan satu paket sabu-sabu.
Warga Kelurahan Sidotopo itu sebelumnya sudah enam kali menghuni penjara karena kasus narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sunu mengonsumsi sabu-sabu agar "greng" ketika "begituan" dengan tiga istrinya di ranjang.
“Dia punya tiga istri dan sabu-sabu ini digunakan sebagai pengganti obat kuat untuk melayani tiga istrinya," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin, Sabtu (23/3).
Yasin menambahkan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat informasi ada salah satu petugas keamanan pabrik mengonsumsi sabu-sabu.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Saat itu petugas langsung menggerebek Sunu.
"Tersangka hendak menggunakan sabu-sabu saat itu. Kami juga menemukan alat isap sabu-sabu di rumahnya," ungkap Yasin.
Sunu mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang di wilayah Wonosari, Kelurahan Wonokusumo, Semampir, dengan harga Rp 200 ribu.
Dia merupakan satu dari 27 tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk polisi.
Pada periode 11 Februari hingga 19 Maret 2019, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 22 kasus narkoba.