Sesuai alamat tujuan, barang tersebut diantar ke Apartemen Mitra Oasis Jakarta Pusat. Sekitar pukul 21.22 WIB, barang tersebut sampai di alamat tujuan. Di sana, ditangkap penerima barang yang bernama Adi Gana di lobi apartemen tersebut.
“Lalu tim memerintahkan kepada penerima barang untuk membuka paket tersebut. Isinya lima bungkus sabu, yang masing-masing seberat 1 kg. Totalnya 5 kg,” kata Wahyu.
Setelah penerima paket ini diinterogasi oleh petugas BNN, ternyata barang ini hanya dititipkan kepadanya. Untuk selanjutnya, si penerima akan menyerahkan barang kepada pemiliknya. Pemiliknya sendiri adalah si pengirim paket yang telah lebih dulu berangkat dari Pekanbaru ke Jakarta.
“Rencananya Bayu menyerahkan barang tersebut pada Jumat (18/5) pagi kepada Asyiong berdasarkan perintah Ko Jeki,” kata Wahyu.
Jaringan narkoba antarprovinsi ini mulai tergambar. BNN pun terus melakukan pengungkapan. BNN mengatur pertemuan tersangka Bayu, dengan Asyiong, pukul 14.00 WIB, di Hotel Pondok Impian Jakarta untuk penyerahan barang.