Jaringan Pengedar Sabu Dibongkar Polisi

Kriminal | Senin, 09 April 2018 - 12:42 WIB

Jaringan Pengedar Sabu Dibongkar Polisi
PENGEDAR SABU: Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Polsek Bandar Seikijang di waktu dan lokasi berbeda. Saat ini ketiganya diamankan di Polsek untuk menjalani penyidikan, Sabtu (7/4/2018). (M AMIN AMRAN/RIAU POS)

Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat setengah gram yang harganya Rp600 ribu yang diselipkan diantara sendal yang digunakannya. Atas barang bukti tersebut, maka tersangka RH langsung digiring petugas ke Mapolsek Bandar Seikijang guna pengembangan lebih lanjut.

“Ya, saat ini tersangka RH beserta barang bukti 1 paket sabu seberat setengah gram yang harganya Rp600 ribu telah diamankan di Mapolsek Bandar Seikijang. Dan saat dilakukan pengembangan, tersangka RH mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar besar berinisial RO (42) warga Gang Keluarga Kecamatan Bukit Raya - Pekanbaru. Atas informasi tersebut, maka tim opsnal Polsek Bandar Seikijang langsung bergerak menuju kediaman RO. Alhasil, pada hari Jumat (6/4) siang sekitar pukul 13.00 wib, petugas berhasil menangkap tersangka RO. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak delapan paket kecil yang diperkirakan seberat 1,5 gram beserta plastik klep merah, satu unit telepon genggam, termasuk botol permen dan bingkai foto sebagai tempat menyimpan sabu. Atas bukti tersebut, maka tersangka RO langsung digiring petugas ke Mapolsek Bandar Seikijang guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas Iptu Maraden Sijabat ketika dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (8/4) siang kemarin.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

  Ditambahkan mantan Kanit Intel Polsek Pangkalan Kerinci ini, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka RO, narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dari salah seorang bandar sabu berinisial RI (36) yang berdomisili di Jalan Suka Jaya Ujung Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki. Atas informasi tersebut, maka petugas langsung melakukan pengembangan menuju kediaman tersangka RI yang berhasil ditangkap petugas, Sabtu (7/4) malam sekitar pukul 20.30 wib.

“Dan saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka RI, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sedang sabu-sabu beserta, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp samsung dan 160 lembar plastik bening klep merah kosong.  Atas bukti tersebut, maka tersangka RI langsung digiring petugas ke Mapolsek Bandar Seikijang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan akibat ulah tersangka yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka ketiga tersangka terancam Pasal 112 Ayat (2) hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan tersangka juga dijerat dengan juncto Pasal 114 Ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutup Paur Humas Polres Pelalawan.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook