Jaringan Pengedar Sabu Dibongkar Polisi

Kriminal | Senin, 09 April 2018 - 12:42 WIB

Jaringan Pengedar Sabu Dibongkar Polisi
PENGEDAR SABU: Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Polsek Bandar Seikijang di waktu dan lokasi berbeda. Saat ini ketiganya diamankan di Polsek untuk menjalani penyidikan, Sabtu (7/4/2018). (M AMIN AMRAN/RIAU POS)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Komitmen Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan beserta jajaran Polsek untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, terus digalakkan. Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya tiga pengedar narkoba beserta belasan barang bukti (BB) berupa paket narkotika jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu berbeda oleh tim opsnal Polsek Bandar Seikijang.

Satu dari tiga tersangka yang diketahui berinisial RH (31), warga Jalan Tengku Bey Komplek Arimbi Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Lintas Timur Kilometer 48 Desa Kiyab Jaya Bandar Sei Kijang, Selasa (3/4) siang lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Dari tangan tersangka RH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat setengah gram yang harganya Rp600 ribu. Atas barang bukti tersebut, maka tersangka RH langsung digiring petugas ke Mapolsek Bandar Seikijang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut.

Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos dari pihak Polres Pelalawan menyebutkan bahwa penangkapan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pemuda akan melakukan transaksi narkoba di Desa Kiyab Jaya.

Atas informasi tersebut, maka tim opsnal Polsek Bandar Seikijang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Seikijang AKP Hendri Suparto, langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

Kemudian, saat berada di jalan Lintas Timur KM 48 Desa Kiab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, petugas melihat seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka RH tengah menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan tersebut, Selasa (3/4) siang lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Hanya saja, saat petugas hendak menangkap tersangka RH, tersangka berhasil melarikan diri dan diduga akan membuang barang bukti narkoba yang dimilikinya.

Merasa telah aman dari kejaran petugas, maka tersangka akhirnya kembali kekediamannya di Jalan Tengku Bey Komplek Arimbi Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Namun, tersangka tidak menduga ternyata petugas telah mengikutinya menuju kediamannya, sehingga sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka langsung ditangkap petugas.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook