PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seorang pemuda berinisial DYS alias Yoga (20) diringkus tim opsnal Polsek Sukajadi lantaran melakukan jambret kalung milik ibu rumah tangga bernama Megawati (43). Saat itu korban sedang melintas di Jalan Riau, tiba-tiba DYS bersama rekannya dari arah berlawanan berbalik arah dan membuntuti korban hingga ke Jalan Lily tempat dimana kalung emas liontinnya disambar.
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani mengatakan, korban pun mencoba mengejar kedua pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna putih BM 5147 ON.
"Begitu sampai di Jalan Dahlia, korban yang menangis itu kehilangan arah. Lalu, mobil patroli Polsek Sukajadi lewat dan membantu melakukan penangkapan. Satu orang pelaku berhasil diamankan yaitu DYS," ungkapnya.
Dilanjutkannya, banyaknya gang atau jalan tikus membuat petugas kepolisian harus berpencar. Hendrizal menyebut, pelaku sempat ke Jalan Melur kemudian ke arah Jalan Bunga Harum, di mana pelaku DYS diringkus dan kemudian digelandang ke Polsek Sukajadi untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, DYS bertugas mengendarai sepeda motor saat menjambret. Sedangkan rekannya Dedek yang mausk dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan pemetik. "Tak hanya itu, pelaku ternyata merupakan anak kost di daerah Simpang Tiga, Bukitraya. Terhadap pelaku masih kami dalami motifnya. Sementara, untuk DPO masih dalam pengejaran," ulasnya.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti kalung emas liontin seharga Rp 2.7 juta, sepeda motor milik pelaku dan helm. (sof)