Polisi Tetapkan Pejabat Pertamina RU II Dumai Tersangka Ledakan Kilang

Riau | Jumat, 27 Oktober 2023 - 15:29 WIB

Polisi Tetapkan Pejabat Pertamina RU II Dumai Tersangka Ledakan Kilang
Kombes Asep Darmawan. (DOKUMENTASI RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan tersangka baru kasus ledakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai.

Seorang pejabat Pertamina bernama RH resmi menyandang status tersangka usai dilakukan proses penyelidikan oleh kepolisian.


Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan RH sendiri menjabat sebagai Jr Engineer II Stationery Inspection KPI RU II Dumai.

Kata dia, polisi telah melayangkan panggilan terhadap RH pada Selasa (24/10/2023) kemaren. Namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan.

"Sehingga pada pekan depan kami jadwalkan lagi. Tadi saya sudah minta penyidik untuk memanggil ulang pada Selasa (31/10/2023) pekan depan. Jadi kita tunggulah apakah datang atau tidak nanti," sebut Kombes Asep, Jumat (27/10/2023).

Diketahui Kilang Internasional Pertamina (KIP) RU Dumai meledak pada Sabtu (1/4/2023) malam. Akibat ledakan tersebut beberapa rumah yang berada dekat pada lokasi kilang terdampak. Ada yang mengalami retak dan ada yang mengalami kerusakan pada atap.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka. Dua orang lagi yakni W dan IR, merupakan pekerja kontraktor pada KPI RU II Dumai. Dua tersangka ini juga sempat mengajukan praperadilan. Namun oleh hakim prapid yang diajukan ditolak.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dan atau Pasal 360 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook