Berselang 3 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus

Kriminal | Senin, 21 Maret 2022 - 09:44 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tidak perlu waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Karya I, Gang Miduk I yang terjadi pada Kamis (17/3) kemarin dengan korban atas nama Nur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, begitu mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor atau curanmor dengan korban Nur, petugas langsung segera melakukan penyelidikan.


Tidak butuh waktu yang lama, sekira pukul  07.00 WIB masih di hari yang sama petugas pun mendapatkan titik terang informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku inisial BH (30).

"Sekira pukul 08.00 WIB kami melihat pelaku BH (30) menggunakan sepeda motor yang diduga milik korban (hasil curian pelaku) yang berada di pinggir Jalan Hasanuddin. Tidak ingin pelaku lepas karena gerak-gerik yang mencurigakan,  tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku BH (30)," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Sabtu (19/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku BH (30), kemudian dibawa ke Mapolsek Lima Puluh  untuk dilakukan interograsi. Dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Karya I, Gang Miduk I dengan mencuri satu unit sepeda motor merek honda Beat warna putih.

"Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu sepeda motor milik korban berikut dengan STNK nya. Untuk kerugian korban diperkirakan lebih kurang sebesar Rp7.300.000," terang Kapolsek.

Kepada pelaku juga dilakukan pemeriksan urine dan positif mengandung metamphetamin. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook