TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polisi kembali membuktikan komitmennya untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain pelaku, penadah emas hasil aktivitas ini juga tak menjadi sasaran penangkapan.
Kali ini, Polsek Singingi yang berhasil menangkap dua penadah emas hasil PETI di wilayah Logas, Singingi, pada pekan kemarin. Masing-masing, Handres (25), beralamat Desa Logas, dan Feri (16) juga warga Logas.
Dari tangan pelaku ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pentolan emas seberat 82,53 gram, satu unit timbangan, satu set alat bakar. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Singingi untuk diproses secara hukum.
“Keduanya terbukti berperan sebagai penadah, mereka berhasil kita ringkus ketika hendak pulang ke rumahnya,” kata Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi SIK melalui Kapolsek Singingi AKP M Yamin SE kepada wartawan, Rabu (20/1).
Keduanya diringkus setalah dilakukan pengintaian oleh tim serse. Makanya, tim berhasil meringkus penadah dan pembeli emas hasil usaha ilegal. “Karena kita ketahui PETI ini sudah mencemari sungai hingga meresahkan warga khususnya di Kecamatan Logas,” katanya.
Menurutnya lagi, dua orang penadah ini berhasil ditangkap berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli emas di Logas. Selain fokus kepada pelaku, diakui M Yamin, pihaknya saat ini fokus juga kepada penadahnya.
“Karena jika pembeli dan penadahnya masih ada, maka aktivitas ini terus berlanjut,” tegas mantan Kapolsek Logas Tanah Darat tersebut.
Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah membuka usaha ilegal tersebut sejak 6 bulan terakhir yang fokus kegiatannya hanya pada penampungan, pengolahan dan kemudian di jual lagi ke orang lain.
“Emas Kuansing hasil olahan tersebut dijual ke Pekanbaru dan beberapa wilayah lainnya di luar Kuansing, dan kita akan terus mengajar penadah lain yang diduga masih banyak,” tegasnya lagi.