RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadan oleh Polres Indragiri Hulu, akhirnya membuahkan hasil. Dimana, melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar sabu.
Ketiga tersangka pengedar sabu itu berinisial AF alias Amben (29) warga Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat, DH alias Dedi (39) warga Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko Rengat dan RC alias Cebol (28) juga warga Jalan Hang Lekir Rengat.
"Tersangka diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di tempat yang berbeda pada Rabu (30/3) lalu sekira pukul 02.15 WIB. Dari penangkapan itu terus dilakukan pengembangan," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Senin (4/4).
Dijelaskannya, pada Kamis (24/3) sekitar pukul 15.45 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Untuk memastikan kebenaran informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Dwi Kora Rengat.
Selama beberapa hari penyelidikan, akhirnya tim mendapat informasi tentang seseorang yang sering bertransaksi narkotika di wilayah itu. Ketika tim berpatroli pada Rabu (30/3) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat target yang sedang bertransaksi dengan seorang laki-laki.
Tanpa membuang waktu, tim berusaha meringkus keduanya. Namun hanya berhasil mengamankan tersangka AF, sedangkan satu orang lagi melarikan diri hingga masuk ke dalam areal perkebunan kelapa sawit.
"Orang yang akan membeli sabu kepada AF sempat dikejar. Namun lantaran gelap, tim belum berhasil mengamankannya. Sedangkan sabu belum sempat berpindah tangan dan identitas orang tersebut sudah dikantongi," ungkapnya.
Ketika digeledah, dari tersangka AF alias Amben ditemukan 1 paket sabu seberat 1,18 gram, 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Selanjutnya uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.
AF alias Amben mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya, DH alias Dedi. Tim langsung meluncur ke rumah Dedi di Jalan Hang Lekir dan berhasil mengamankannya. Kepada tim, Dedi mengaku jika selama ini mendapatkan suplai sabu dari RC alias Cebol.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim menggerebek dan melakukan penggeledahan di rumah RC alias Cebol dan menemukan 30 paket sabu siap edar. Selain itu, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika seperti timbangan elektrik, uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan sabu, sendok pipet dan barang lainnya ikut diamankan.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," terang Misran.(kas)