SIAKHULU (RIAUPOS.CO) -- Dua orang pelaku pencurian dan pemberatan diamankan Polsek Siak Hulu. Salah satu pelaku diamankan warga dan ditindaklanjuti.
Kejadian ini terjadi di lokasi proyek perumahan yang berada di Jalan Gurami, Perumahan Inara Garden II, RT 003, RW 008, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (30/5/2023) sekirar pukul 08.00 WIB.
Pelaku adalah JP (19) warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu dan KA (18) warga Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti yaitu gunting besi
Sedangkan korban dalam kasus ini Syaifullah (35) warga Desa Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Kejadian ini bermula, Selasa (30/5/2023) sekirar pukul 08.00 WIB, korban yang sedang berada di rumah mendapat kabar dari salah satu tukang Nono yang bekerja di perumahan milik korban.
Saksi Nono mengatakan alat-alat tukang di lokasi proyek perumahan hilang yaitu kanal baja ringan sebanyak 8 batang, reng baja ringan 35 batang, satu bangkong dan satu gunting besi.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung pergi ke TKP, sampai di sana ternyata benar, sudah terjadi pencurian tersebut. Selanjutnya, Rabu 31 Mei 2023 sekirar pukul 01.30 WIB, warga berhasil amankan KA yang mengaku sudah melakukan pencurian bersama JP.
Warga pun langsung mengetahui siapa JP dan bersama-sama ke rumah JP dan anggota Polsek Siak Hulu yang mengetahui hal tersebut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH dan anggota piket Reskrim lalu menjemput dua orang tersangka tersebut dan dibawa ke Polsek Siak Hulu guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, mereka mengakui sudah menjual alat tukang dan barang-barang bangunan tersebut ke tempat penampungan besi yang berada di Jalan Amal, Desa Pandau, Kecamatan Siak Hulu yang tidak diketahui nama tempatnya," jelas Kapolsek.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang Rp4 juta. Keduanya kini sudah di Mapolsek untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi